Parkir kendaraan bermotor menjadi masalah serius di beberapa kawasan perkotaan. Masalah parkir dapat berupa tidak seimbangnya volume kendaraan dengan ruas jalan sampai rebutan lahan oleh pengelola parkir yang bisa terdiri dari pengelola parkir pemerintah, parkir swasta dan parkir liar.
Penggunaan ruas jalan untuk ruang parkir kendaraan berdampak langsung pada kemacetan lalu lintas bahkan dapat menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan akibat parkir yang tidak teratur sering meminta korban baik kendaraan yang diparkir atau pengguna jalan lainnya.
Perilaku pengemudi kendaraan bermotor sangat menentukan keselematan di jalan. Oleh karena itu, pengguna jalan dituntut untuk waspada agar tidak berperilaku yang mengakibatkan masalah dalam pergerakan kendaraan. Pengemudi kendaraan bermotor harus mengacu pada peraturan dalam memanfaatkan ruas jalan untuk parkir.
Terdapat dua bentuk parkir kendaraan bermotor di jalan, yaitu sejajar atau membentuk sudut 0 derajat atau menurut arah lalu lintas. Parkir kendaraan bermotor sejajar atau dengan sudut 0 derajat hanya diterapkan pada jalan yang memiliki lebar total minimal 5,3 meter untuk jalan satu arah dan 7,8 meter untuk jalan dua jalur.
Parkir lainnya ialah dengan membentuk sudut parkir 30 derajat, 45 derajat, 60 derajat dan 90 derajat. Parkir bersudut 30 derajat dapat diterapkan pada ruas jalan lebar total minimal 7,4 meter. Kemudian parkir pada jalan terdiri dari dua jalur bersudut 30 derajat lebar jalannya total minimal 9,9 meter.
Parkir 45 derajat dapat dilakukan pada jalan satu arah dengan lebar total minimal 8,8 meter. Sementara pada jalan dua lajur, parkir dengan sudut 45 derajat lebar jalannya minimal 11,4 meter.
Parkir 60 derajat dapat dilakukan di jalan satu arah lebar jalan total minimal 9,9 meter. Untuk jalan dua lajur parkir 45 derajat total lebar jalan minimal 12,4 meter.
Parkir 90 derajat pada jalan satu arah, lebar jalan total minimal 10,8 meter. Parkir pada jalan dua arah dengan sudut 90 derajat total minimal lebar jalan 13,3 meter.
Semoga pengetahuan tentang tata cara parkir berdasar lebar jalan ini dapat melindungi keselamatan Anda dan kendaraan bermotor juga pengguna jalan lain. Atau, Anda berminat menjadi pengelola parkir? Semoga sukses!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar