Jumat, 30 November 2012


ANALISIS 2
TEMA : Sistem kredit atau Leasing
JUDUL : “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN SEPEDA MOTOR BEKAS ANTARA PT. FEDERAL INTERNATIONALFINANCE CABANG MUARA BUNGO DENGAN DEALER OEDAY MOTOR”.
1.1 Latar Belakang Masalah
Sepeda motor merupakan kendaraan roda dua yang dari tahun ke tahun semakin banyak penggunanya. Dengan semakin banyak pengguna sepeda motor didukung dengan kemajuan di bidang teknologi telah memacu perusahaan sepeda motor untuk menghasilkan produk yang semakin canggih dan beragam. Di produksinya sepeda motor baru itu mendorong masyarakat (konsumen) tergiur untuk memilikinya. Bagi masyarakat kelas menengah kebawah yang berpenghasilan rendah keinginan untuk memiliki sepeda motor baru sebagai penunjang aktifitas sehari-hari tentu merupakan suatu problem tersendiri, kebanyakan mereka lebih memilih untuk membeli sepeda motor bekas secara kredit.
Kondisi inilah yang antara lain menyebabkan tumbuh dan berkembangnya perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di luar bank dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo merupakan salah satu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan  usahanya di bidang pembiayaan konsumen (consumer finance), yang berfokus pada pembiayaan sepeda motor merk Honda baik baru maupun bekas dan  pembiayaan barang- barang elektronik serta furniture. Kegiatan pembiayaan dilakukan melalui sistem pemberian kredit yang pembayarannya oleh konsumen dilakukan secara angsuran atau berkala. 
Untuk meningkatkan usahanya dalam bidang penjualan  sepeda motor bekas maka PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo melakukan kerjasama dengan Dealer Oeday Motor. Dealer Oeday Motor merupakan perusahaan perorangan yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor bekas. Dalam hal ini Dealer Oeday Motor sebagai pemasok sepeda motor bekas merk Honda melakukan penjualan kepada konsumen secara kredit dengan menggunakan jasa pembiayaan konsumen dari PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo. Untuk adanya kepastian hukum antara kedua belah pihak dalam berbagai hubungan hukum dan kerjasama yang sering dilakukan, biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Menurut Subekti bahwa perjanjian kerjasama hanya mempunyai daya hukum intern (ke dalam) dan tidak mempunyai daya hukum ke luar. Yang bertindak ke luar dan bertanggung jawab kepada pihak ketiga adalah kerugian di antara para sekutu diatur dalam perjanjiannya, yang tidak perlu diketahui masyarakat.
Perjanjian kerjasama antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas Nomor : FIF.UMC/MOUREGULER/24700/026-02/11/09. 
1.2 Perumusan Masalah
Merujuk kepada latar belakang masalah yang diuraikan pada bagian sebelumnya, maka permasalahan yang akan dibahas adalah:
1. Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penjualan Sepeda Motor Bekas Antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo Dengan Dealer Oeday Motor? 
2. Bagaimana Hak Dan Kewajiban Serta Jaminan Para Pihak Dalam Perjanjian Kerjasama Penjualan Sepeda Motor Bekas Antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo Dengan Dealer Oeday Motor? 
3. Apa Saja Kendala Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penjualan Sepeda Motor Bekas Antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo Dengan Dealer Oeday Motor Dan Bagaimana Upaya Penyelesaiannya?
1.3 Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah :
1. Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor.
2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban serta jaminan para pihak dalam perjanjian perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor.
Metode Penelitian
Metode penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode, sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Untuk memperoleh data-data yang konkrit dan sinkron dengan permasalahan yang diangkat, maka digunakan metode penelitian sebagai berikut:
1. Pendekatan Masalah
Pendekatan masalah yang dilakukan adalah pendekatan secara yuridis sosiologis atau empiris yaitu pendekatan yang menekankan pada aspek hukum (peraturan perundang-undangan yang berlaku) berkenaan dengan masalah yang akan dibahas dan bagaimana pelaksanaan dari ketentuan tertulis tersebut di lapangan atau dengan kata lain mengamati gejala-gejala sosial masyarakat dan kemudian dilihat dari sudut pandang yuridisnya. Sehingga dapat diketahui bagaimana implementasi dari suatu aturan perundang-undangan tersebut dalam kehidupan sosial  dan dampakdampak yang ditimbulkan terkait dengan aplikasinya.
2. Sifat Penelitian
Penelitian yang akan dilakukan di PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dan Dealer Oeday Motor bersifat  deskriptif, yaitu penelitian yang menggambarkan secara lengkap mengenai suatu keadaan sehingga dapat dihasilkan suatu pembahasan. Keadaan yang digambarkan dalam penelitian adalah pelaksanaan perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor, hak dan kewajiban serta jaminan para pihak dalam perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor, kendala yang dihadapi dalam perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal InternationalFinance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor dan upaya penyelesaiannya.  Sumber dan Jenis Data Sumber Data
a. Field Research
Data yang diperoleh dari tempat penelitian yaitu PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dan Dealer Oeday Motor.
b. Library Research Data yang berasal dari buku-buku, dan literatur-literatur serta bacaan lain yang diperoleh dari:
a) Perpustakaan Pusat Universitas Andalas.
b) Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
c) Buku hukum dari koleksi pribadi.
d) Situs-situs hukum dari internet. 
 Jenis Data
a. Data Primer 
Data primer adalah data yang belum diolah dan diperoleh langsung dari kegiatan penelitian yang dilakukan. Data primer yang nantinya akan dikumpulkan adalah data-data yang berkenaan pelaksanaan perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor, hak dan kewajiban serta jaminan para pihak dalam perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor, kendala yang dihadapi dalam perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor dan upaya penyelesaiannya. 
b. Data Sekunder
Data yang sudah diolah dan diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berupa buku-buku, jurnal-jurnal hukum, dan peraturan perundangundangan. Data sekunder terbagi atas:
1. Bahan hukum primer, yaitu: bahan-bahan yang isinya  mengikat, mempunyai kekuatan hukum serta dikeluarkan atau dirumuskan oleh legislator, pemerintah dan lainnya yang berwenang untuk itu. Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Peraturan Menteri Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dan lain-lain.
2. Bahan hukum sekunder, yaitu: bahan-bahan yang berupa bukubuku, literatur-literatur, yang menunjang bahan hukum primer. Buku-buku hukum seperti: R. Subekti, “Hukum Perjanjian”, Sunaryo,”Hukum Lembaga Pembiayaan”, dan lain-lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar