ANALISIS
2
TEMA
: Sistem kredit atau Leasing
JUDUL
: “PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA PENJUALAN SEPEDA MOTOR BEKAS ANTARA PT.
FEDERAL INTERNATIONALFINANCE CABANG MUARA BUNGO DENGAN DEALER OEDAY MOTOR”.
1.1
Latar Belakang Masalah
Sepeda
motor merupakan kendaraan roda dua yang dari tahun ke tahun semakin banyak
penggunanya. Dengan semakin banyak pengguna sepeda motor didukung dengan kemajuan
di bidang teknologi telah memacu perusahaan sepeda motor untuk menghasilkan
produk yang semakin canggih dan beragam. Di produksinya sepeda motor baru itu
mendorong masyarakat (konsumen) tergiur untuk memilikinya. Bagi masyarakat
kelas menengah kebawah yang berpenghasilan rendah keinginan untuk memiliki
sepeda motor baru sebagai penunjang aktifitas sehari-hari tentu merupakan suatu
problem tersendiri, kebanyakan mereka lebih memilih untuk membeli sepeda motor
bekas secara kredit.
Kondisi
inilah yang antara lain menyebabkan tumbuh dan berkembangnya perusahaan
pembiayaan. Perusahaan pembiayaan adalah salah satu bentuk usaha di luar bank
dan lembaga keuangan bukan bank yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan
yang termasuk dalam bidang usaha lembaga pembiayaan.
PT.
Federal International Finance Cabang Muara Bungo merupakan salah satu
perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan
usahanya di bidang pembiayaan konsumen (consumer finance), yang berfokus
pada pembiayaan sepeda motor merk Honda baik baru maupun bekas dan pembiayaan barang- barang
elektronik serta furniture. Kegiatan pembiayaan dilakukan melalui sistem
pemberian kredit yang pembayarannya oleh konsumen dilakukan secara angsuran atau
berkala.
Untuk
meningkatkan usahanya dalam bidang penjualan
sepeda motor bekas maka PT. Federal International Finance Cabang Muara
Bungo melakukan kerjasama dengan Dealer Oeday Motor. Dealer Oeday Motor
merupakan perusahaan perorangan yang bergerak di bidang penjualan sepeda motor
bekas. Dalam hal ini Dealer Oeday Motor sebagai pemasok sepeda motor bekas merk
Honda melakukan penjualan kepada konsumen secara kredit dengan menggunakan jasa
pembiayaan konsumen dari PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo. Untuk
adanya kepastian hukum antara kedua belah pihak dalam berbagai hubungan hukum
dan kerjasama yang sering dilakukan, biasanya dituangkan dalam bentuk
perjanjian. Menurut Subekti bahwa perjanjian kerjasama hanya mempunyai daya
hukum intern (ke dalam) dan tidak mempunyai daya hukum ke luar. Yang bertindak
ke luar dan bertanggung jawab kepada pihak ketiga adalah kerugian di antara
para sekutu diatur dalam perjanjiannya, yang tidak perlu diketahui masyarakat.
Perjanjian
kerjasama antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan
Dealer Oeday Motor dituangkan dalam suatu perjanjian kerjasama penjualan sepeda
motor bekas Nomor : FIF.UMC/MOUREGULER/24700/026-02/11/09.
1.2
Perumusan Masalah
Merujuk
kepada latar belakang masalah yang diuraikan pada bagian sebelumnya, maka
permasalahan yang akan dibahas adalah:
1.
Bagaimana Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penjualan Sepeda Motor Bekas Antara
PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo Dengan Dealer Oeday
Motor?
2.
Bagaimana Hak Dan Kewajiban Serta Jaminan Para Pihak Dalam Perjanjian Kerjasama
Penjualan Sepeda Motor Bekas Antara PT. Federal International Finance Cabang
Muara Bungo Dengan Dealer Oeday Motor?
3.
Apa Saja Kendala Yang Dihadapi Dalam Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama Penjualan
Sepeda Motor Bekas Antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo
Dengan Dealer Oeday Motor Dan Bagaimana Upaya Penyelesaiannya?
1.3
Tujuan Penelitian
Adapun
tujuan penelitian yang ingin dicapai adalah :
1.
Untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas
antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday
Motor.
2.
Untuk mengetahui hak dan kewajiban serta jaminan para pihak dalam perjanjian
perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal
International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor.
Metode
Penelitian
Metode
penelitian adalah suatu kegiatan ilmiah yang didasarkan pada metode,
sistematika dan pemikiran tertentu, yang bertujuan untuk mempelajari satu atau
beberapa gejala hukum tertentu, dengan jalan menganalisanya. Untuk memperoleh
data-data yang konkrit dan sinkron dengan permasalahan yang diangkat, maka
digunakan metode penelitian sebagai berikut:
1.
Pendekatan Masalah
Pendekatan
masalah yang dilakukan adalah pendekatan secara yuridis sosiologis atau empiris
yaitu pendekatan yang menekankan pada aspek hukum (peraturan perundang-undangan
yang berlaku) berkenaan dengan masalah yang akan dibahas dan bagaimana
pelaksanaan dari ketentuan tertulis tersebut di lapangan atau dengan kata lain
mengamati gejala-gejala sosial masyarakat dan kemudian dilihat dari sudut
pandang yuridisnya. Sehingga dapat diketahui bagaimana implementasi dari suatu
aturan perundang-undangan tersebut dalam kehidupan sosial dan dampakdampak yang ditimbulkan terkait
dengan aplikasinya.
2.
Sifat Penelitian
Penelitian
yang akan dilakukan di PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dan
Dealer Oeday Motor bersifat deskriptif,
yaitu penelitian yang menggambarkan secara lengkap mengenai suatu keadaan sehingga
dapat dihasilkan suatu pembahasan. Keadaan yang digambarkan dalam penelitian
adalah pelaksanaan perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT.
Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor, hak
dan kewajiban serta jaminan para pihak dalam perjanjian kerjasama penjualan
sepeda motor bekas antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo
dengan Dealer Oeday Motor, kendala yang dihadapi dalam perjanjian kerjasama
penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal InternationalFinance Cabang
Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor dan upaya penyelesaiannya. Sumber dan Jenis Data Sumber Data
a.
Field Research
Data
yang diperoleh dari tempat penelitian yaitu PT. Federal International Finance
Cabang Muara Bungo dan Dealer Oeday Motor.
b.
Library Research Data yang berasal dari buku-buku, dan literatur-literatur
serta bacaan lain yang diperoleh dari:
a)
Perpustakaan Pusat Universitas Andalas.
b)
Perpustakaan Fakultas Hukum Universitas Andalas.
c)
Buku hukum dari koleksi pribadi.
d)
Situs-situs hukum dari internet.
Jenis Data
a.
Data Primer
Data
primer adalah data yang belum diolah dan diperoleh langsung dari kegiatan
penelitian yang dilakukan. Data primer yang nantinya akan dikumpulkan adalah
data-data yang berkenaan pelaksanaan perjanjian kerjasama penjualan sepeda
motor bekas antara PT. Federal International Finance Cabang Muara Bungo dengan
Dealer Oeday Motor, hak dan kewajiban serta jaminan para pihak dalam perjanjian
kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal International Finance
Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor, kendala yang dihadapi dalam
perjanjian kerjasama penjualan sepeda motor bekas antara PT. Federal
International Finance Cabang Muara Bungo dengan Dealer Oeday Motor dan upaya
penyelesaiannya.
b.
Data Sekunder
Data
yang sudah diolah dan diperoleh dari penelitian kepustakaan yang berupa
buku-buku, jurnal-jurnal hukum, dan peraturan perundangundangan. Data sekunder
terbagi atas:
1.
Bahan hukum primer, yaitu: bahan-bahan yang isinya mengikat, mempunyai kekuatan hukum serta
dikeluarkan atau dirumuskan oleh legislator, pemerintah dan lainnya yang
berwenang untuk itu. Contoh : Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Peraturan
Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, Peraturan Menteri
Keuangan No. 84/PMK.012/2006 tentang Perusahaan Pembiayaan dan lain-lain.
2. Bahan hukum sekunder,
yaitu: bahan-bahan yang berupa bukubuku, literatur-literatur, yang menunjang
bahan hukum primer. Buku-buku hukum seperti: R. Subekti, “Hukum Perjanjian”, Sunaryo,”Hukum
Lembaga Pembiayaan”, dan lain-lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar