Rabu, 27 Maret 2013

PROSEDUR IMPORT BARANG

Secara umum, prosedur impor barang di semua pelabuhan di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Importir mencari supplier (eksportir di luar negeri) barang sesuai dengan yang akan diimpor
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka Letter of Credit (L/C) di bank devisa dengan melampirkan  Purchase Order (PO) mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar bank ke bank luar negeri untuk menghubungi supplier hingga terjadi perjanjian sesuai dengan kesepakatan dalam L/C
  3. Supplier luar negeri menyiapkan barang-barang yang dipesan untuk dikirim ke pelabuhan 
  4. Supplier menyiapkankan dokumen-dokumen Bill of Lading (B/L), invoice, packing list dan beberapa dokumen lainnya (bila dibutuhkan) yaitu sertifikat karantina, Form E, Form D, dan sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut lalu dikirimkan kepada importir melalui faximile atau email
  5. Dokumen-dokumen original yang disebut di atas (no 4) dikirimkan kepada bank. Sementara itu dokumen original kedua juga dikirimkan kepada importir
  6. Importir membuat dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB). Jika importir sudah memiliki modul PIB dan EDI system sendiri, maka importir tersebut dapat mengisi dan mengirimkan sendiri dokumen PIB. Bila importir tidak memiliki PIB dan EDI maka importir tersebut harus meminta bantuan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk melakukan proses input dan pengiriman PIB
  7. Berdasarkan PIB yang telah dibuat, importir akan mengetahui berapa jumlah bea masuk, PPH dan pajak-pajak lainnya (jika ada) yang harus dibayar. Importir wajib untuk melengkapi semua dokumen yang diminta dalam PIB tersebut
  8. Importir membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke bank devisa
  9. Bank mengirimkan data ke  Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan PIB ke SKP Bea dan Cukai melalui media PDE
  11. Data PIB divalidasi kebenarannya oleh Portal http://www.insw.go.id (Indonesia National Single Window atau INSW). Dalam proses ini juga dilakukan verifikasi perijinan (analyzing point) terkait dengan Lartas (larangan dan/atau pembatasan) impor
  12. Jika INSW menemukan kesalahan maka PIB yang diajukan oleh importir akan ditolak. Importir tersebut harus memperbaiki PIB dan mengirimkannya kembali (kembali ke proses no 6)
  13. Bila proses validasi di INSW telah selesai, maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke SKP Bea dan Cukai
  14. SKP kembali melakukan validasi data PIB dan juga analyzing point
  15. Jika data benar maka akan dilakukan penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau, maka Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) langsung diterbitkan
  17. Jika PIB terkena jalur merah, maka petugas Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor. Bila tidak ditemukan adanya pelanggaran maka SPPB akan segera diterbitkan. Akan tetapi bila ditemukan adanya pelanggaran, maka importir akan dikenakan sanski sesuai undang-undang yang berlaku
  18. Setelah SPPB diterbitkan, maka importir akan mendapat pemberitahuan dari Bea dan Cukai. Sementara itu SPPB akan dicetak melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan melampirkan dokumen asli dan SPPB.  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar