Rabu, 27 Maret 2013

ISTILAH_ISTILAH PERJANJIAN INTERNATIONAL


istilah-istilah Perjanjian Internasional :
·         Trakat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
·      Konvensi (Convention), yaitu pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
·         Pesetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.
·    Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi.
·   Proses Verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
·         Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
·         Prokol (Protocol), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
·         Deklarasi (Declaration), yaitu Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
·    Modus (Vivendi), yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
·        Pertukaran Nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
·         Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
·         Ketentuan Umum (Generak Act), yaitu trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun1928.
·   Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic Charter.
·    Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
·         Convernant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
·     Diplomasi (Diplomacy), yaitu sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau kedutaan).
·         Negoisasi, yaitu untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar