istilah-istilah
Perjanjian Internasional :
·
Trakat (Treaty), yaitu
perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih.
Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
· Konvensi (Convention),
yaitu pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan
kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi
oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
·
Pesetujuan
(Agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif.
Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.
· Perikatan
(Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang
bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi.
· Proses Verbal, yaitu
catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi
diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak
diratifikasi.
·
Piagam (Statute),
yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik
mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan
internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja
lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat tambahan
untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
·
Prokol (Protocol),
yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara,
mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
·
Deklarasi
(Declaration), yaitu Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan
dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari
batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila
merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan
tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
· Modus (Vivendi), yaitu
dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara,
sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis
serta tidak memerlukan ratifikasi.
· Pertukaran Nota, yaitu
metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya,
pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat
bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang
menyangkut mereka.
·
Ketentuan Penutup
(Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta,
nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan
tidak memerlukan ratifikasi.
·
Ketentuan Umum
(Generak Act), yaitu trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi.
Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi
untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun1928.
· Charter, yaitu istilah
yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang
melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic Charter.
· Pakta (Pact), yaitu
istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa).
Pakta membutuhkan ratifikasi.
·
Convernant, yaitu
anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
· Diplomasi (Diplomacy),
yaitu sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh
suatu Negara dalm melaksanakan poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di
antara Negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan
perwakilan (konsuler atau kedutaan).
·
Negoisasi, yaitu untuk
mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditas
maupun oleh Negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar