Rabu, 27 Maret 2013


PERBANKAN

1. Bank Sentral

Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.

2. Bank Umum

Pengertian bank umum menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum, artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering disebut bank komersial (commercial bank).

3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan bank umum.

SISTEM EFEKTIF

Sistem bunga efektif sama dengan anuitas. Bedanya cicilan dihitung dari saldo KPR bulanan, sehingga tiap bulan porsi angsuran bunga dan pokok utang berubah sesuai perubahan saldo KPR. Total bunga yang dibayar nasabah selama 36 bulan dengan sistem efektif menurut contoh yang sama, lebih kecil daripada sistem anuitas (lihat tabel).

Sistem bunga efektif selalu ditawarkan floating (mengambang), dan karena itu lebih rentan terhadap fluktuasi bunga pasar ketimbang sistem anuitas. Kalau bunga pasar naik, cicilan KPR bulan berikutnya langsung ikut naik. Bahwa banyak bank menawarkan KPR dengan bunga efektif fixed (tidak berubah) selama jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun, itu lebih untuk tujuan promosi.

Pada KPR dengan sistem bunga anuitas dan efektif, terutama yang berjangka di atas lima tahun, porsi angsuran pokok utang pada tahun-tahun pertama amat kecil, sementara porsi angsuran bunganya sangat besar. Setelah pertengahan periode KPR, komposisinya mulai terbalik, porsi angsuran bunga mengecil, porsi angsuran pokok membesar.

Sebab itu percepatan pelunasan pada KPR dengan sistem bunga anuitas dan efektif tidak dikenai pinalti, karena bank sudah meraup pendapatan bunga besar pada tahun-tahun pertama. KPR dengan sistem bunga anuitas dan efektif cocok untuk konsumen berpendapatan fleksibel seperti pedagang, kaum profesional, atau karyawan yang memiliki penghasilan sampingan, dan bagus diambil saat kecenderungan bunga pasar stabil atau menurun.

Contoh Perhitungan Bunga Kredit Flat, Efektif, dan Anuitas

Misalkan Anda mengambil kredit di bank sebesar Rp 12 juta dengan masa cicilan 12 bulan dan bank menggunakan sistem bunga tetap. Contoh perhitungan berikut menggunakan bunga flat 6%, bunga efektif 12%, dan bunga anuitas sebesar 12%.

1. Bunga Flat

Rumus:

total Bunga = P x I x N
bunga perbulan = total bunga / B
besar angsuran = (P + total bunga) / B

* P : Pokok kredit
* I : Suku bunga per tahun
* N : Jangka waktu kredit dalam satuan tahun
* B : Jangka waktu kredit dalam satuan bulan

Perhitungan Bunga Flat :

Total Bunga = Rp 12.000.000 × 0,06 × 1 = Rp 720.000
Bunga per Bulan = Rp 720.000 : 12 = Rp 60.000
Besar Angsuran = (Rp 12.000.000+Rp 720.000 ) / 12 = Rp 1.060.000


2. Bunga Efektif

Rumus : Bunga per Bulan = SA x I/12

* SA : Saldo Akhir Periode
* I : Suku bunga per tahun

Perhitungan Bunga Bank Efektif :

Bunga bulan pertama = Rp 12.000.000×12%/12 = Rp 120.000
Angsuran pokok tiap bulan = Rp 12.000.000/12 = Rp 1.000.000

3. Bunga Anuitas

Rumus : Angsuran Bulanan = P x I/12 x 1/(1-(1+i/12)m)

* P : PokokKredit
* I : Suku bunga per tahun
* m : Jumlah periode pembayaran (bulan)

Perhitungan Bunga Bank :

Angsuran bulanan = Rp 12.000.000×12%/12×1/1-(1/(1+12%/12)12 )
= Rp 1.066.183,519
Untuk lebih mudahnya mengetahui berapa angsuran anda per-bulan berdasarkan pengajuan kredit yang disetujui, Anda cukup memasukkan berapa nominal plafond kredit, jangka waktu dan suku bunga, nominal angsuran akan muncul dengan sendirinya. Bila anda ingin membandingkan dengan angsuran dengan sistim syariah.
Jangan lupa untuk mengunjungi lagi blog kami, karena akan selalu ada update tips, trik dan berbagai info lainnya. Jika anda merasa blog ini bermanfaat, sarankan kepada teman-teman anda.
Salam Sukses Selalu.




METODE ILMIAH DAN ANALISIS KASUS


METODE ILMIAH
Dalam ilmu Biologi, metode ilmiah merupakan rangkaian struktur kerja yang tidak dapat dipisahkan.
Metode Ilmiah adalah cara untuk menunjukkan dan memberikan bukti akan kebenaran suatu teori dan atau pernyataan terkait dengan yang akan dikemukakan. Suatu Penelitian Ilmiah akan berhasil dengan baik apabisa dilakukan dengan struktur metode ilmiah. Struktur metode ilmiah memiliki beberapa langkah sebagai berikut:
·         Perumusan masalah
Perumusan masalah merupakan langkah untuk mengetahuia masalah yang akan dipecahkan sehingga masalah tersebut menjadi jelas batasan, kedudukan, dan alternatif cara untuk memecahkannya. Perumusan masalah juga berarti pertanyaan mengenai suatuobjek secara tertulis, sehingga dapat diketahui faktor-faktor yang berhubungan dengan objek tersbut. 
·         Penyusunan Kerangka Berpikir/ Dasar Teori
Penyusunan Kerangka berpikir merupakan argumentasi yang menjelaskan hubungan antara berbagai faktor yang berkaitan dengan objek dan dapat menjawab permasalahan.
Keterangan keterangan dalam menyusun suatu dasar teori dapat diperoleh dari buku-buku laporan hasil penelitian orang lain. Wawancara dengan pakar, atau melalui pengamatan langsung (observasi) di lapangan. Dasar teori berguna sebagai dasar menarik hipotesis.
·         Penarikan Hipotesis
Hipotesis adalah jawaban sementara atau dugaan terhadap permasalahan atau pertanyaan yang diajukan berdasarkan kesimpulan kerangka berpikir/dasar teori. Dikatakan sebagai jawaban sementara karena hipotesis ini baru mengandung kebenarannya yang bersifat logis dan teoritis. Kebenarannya belum bersifat empiris, , karena belum terbukti melalui eksperimen.
·         Eksperimen/Percobaan
Untuk menguji hipotesis dapat dilakukan dengan melakukan observasi dan percobaan atau eksperimen. Dari eksperimen atau percobaan tersebut akan diperoleh data. Data inilah yang akan dianalisa untuk memudahkan penarikan kesimpulan.
Dalam melakukan eksperimen diperlukan beberapa variabel penelitian. Variabel penelitian adalah faktor-faktor yang berpengaruh dalam suatu eksperimen. Variabel penelitian tersebut ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari. Dengan adanya variabel penelitian akan diperoleh informasi mengenai faktor-faktor yang berpengaruh dalam eksperimen sehingga lebih mudah untuk menarik kesimpulan. Jenis-jenis penelitian sebagai berikut:
Variabel Bebas adalah variabel yang sengaja dibuat tidak sama dalam eksperimen.
Variabel Terikat adalah variabel yang muncul akibat perlakuan dari variabel bebas.
Variabel Kontrol adalah variabel yang dikendalikan atau dibuat konstan sehingga hubungan variabel bebas terhadap variabel terikat tidak dipengaruhi oleh faktor luar yang tidak diteliti.
·         Analisis Data
 Data diperoleh dari hasil eksperimen. data hasil eksperimen dapat dibedakan menjadi 2 jenis sebagai berikut:
Data kualitatif yaitu data yang tidak disajikan dalam bentuk angka tetapi dalam bentuk deskripsi. Contoh data ciri morfologi.
Data kuantitatif yaitu data yang disajikan dalam bentuk angka. Contoh data hasil pengukuran tinggi batang suatu tanaman. Dta kuantitatif harus diolah dalam bentuk tabel, grafik, atau diagram sehingga mudah dipahami orang lain
·         Penarikan Kesimpulan
Penarikan kesimpulan harus mengacu pada hasil eksperimen. Kesimpulan dari suatu penelitian harus diambil berdasarkan semua data yang diperoleh. Penarikan kesimpulan bukan berdasarkan hasil rekayasa atau kkeinginan peneliti. Bukan pula untuk menuruti kemauan pihak tertentu dengan cara memanipulasi data. Kesimpulan harus memiliki hubungan yang jelas dengan permasalahna dan hipotesis.
Ada 2 kemungkinan yang ada dalam pengmbilan kesimpulan, yaitu hipotesis diterima dan hipotesis ditolak.
·         Contoh kasus
Kasus : Warga yang mengeluhkan bau limbah yang sangat menyengat.
TEMPO Interaktif, Jombang – Puluhan warga dari dusun Jati Gedong, Ploso, dan Pager Tanjung di Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, Jawa Timur meluruk pabrik bumbu masakan milik Korea,  PT. Cheil Jedang Indonesia. Mereka mengeluhkan bau limbah yang menyengat hidung. “Baunya mengganggu, dan bikin tak tenang warga,” kata Parman, warga Desa Jati Gedong setempat, Kamis (9/12).
Terlebih, lanjut dia, kompensasi dampak limbah sebesar Rp12 juta dalam satu tahun untuk tiga desa itu dirasakan terlalu kecil oleh warga. Mengingat baunya yang terus mengganggu, warga meminta pabrik menambah kompensasi lebih besar lagi bagi warga.
Dalam demo tadi, warga mengusung empat tuntutan. Selain menambah kompensasi atas dampak limbah, warga juga meminta pabrik memperbaiki penyaringan limbah, serta mendesak agar proses perekrutan tenaga memprioritaskan warga sekitar sebanyak 60 persen.
Masalah ini menurut dia pernah diselesaikan melalui jalan musyawarah di kantor kelurahan Jati Gedong pada April lalu. Namun hingga kini hasil rapat belum direalisasikan oleh manajemen pabrik.. “Sampai saat ini tidak ada realisasinya,” ujarnya.
Akibat itu, puluhan warga yang gerah pun meluruk pabrik dengan menenteng berbagai macam spanduk. Diangkut mobil pick up kecil mereka berorasi dengan berteriak-teriak di depan pabrik yang berdiri sejak tahun 1996 lalu itu. Demo baru berakhir setelah perwakilan manajemen menemui mereka. Massa kemudian pulang dengan pengawalan polisi.
Manager General Affair perusahaan itu Mulyono menyatakan, semua tuntutan warga sudah dipenuhi oleh perusahaan. Penanganan limbah misalnya. Setiap sebulan sekali Badan Lingkungan Hidup (BLH) datang mengontrol limbah hasil fermentasi yang dibuang melalui kali sekitar.
Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) juga dibuat modern dan berstandar Internasional (ISO). Sehingga kondisi air limbah masih sesuai ambang batas. Kendati begitu, dia mengakui limbah masih menimbulkan bau. Tapi bau itu sifatnya tak permanen.”Ya wajar, namanya pabrik fermentasi. Kadang bau limbah muncul, kadang tidak, ditiup angin langsung hilang,” ucapnya.
Meski demikian, menurut Mulyono, limbah kini tidak lagi berbahaya. Kondisi itu jelas berbeda dengan saat pertama kali pabrik berdiri pada periode 1996 hingga 1999. Saat itu kondisi limbah masih buruk. Warga pun demo. Hingga akhirnya pabrik mengucurkan kompensasi dana untuk tiga desa.
Akhir tahun ini, pabrik juga setuju menambah dana. Rencananya, mulai akhir tahun ini kompensasi ditambah menjadi Rp14 juta. Masalahnya, dana belum bisa cair karena surat kesepakatan dengan warga belum ditembuskan ke pabrik. “Kami sudah penuhi semua tuntutan. Kami justru curiga ada muatan lain dalam demo tadi,” ujar Mulyono.
Adapun untuk perekrutan pegawai, Mulyono mengaku manajemen perusahaan sudah memperhatikan itu. Dari total pegawai tetap, 40 persen diambil dari warga sekitar. Sementara pegawai outsourcing juga demikian. “Urusan perekrutan pegawai pabrik harus realistis. Masak butuh tenaga operasional komputer, yang ada tenaga operasional traktor. Itu kan masalah,” ujarnya.
Analisis kasus dari kasus diatas perusahaan PT cheil jedang belum dapat mengatasi dampak dari limbahnya sehingga warga dari dusun jati gedong, ploso, dan pager masih merasakan dampak dari bau limbah yang sangat menyengat. sebaiknya perusahaan dapat memenuhi tuntutan dari warga yaitu menambah kompensasi atas dampak limbah dan memperbaiki penyaringan limbah sehingga limbah yang dihasilkan dapat tersaring dan tidak mengganggu warga sekitar.

KARANGAN ILMIAH DAN NON ILMIAH


KARANGAN  ILMIAH DAN NON ILMIAH
Karya Ilmiah
·         Defini karya ilmiah
Ada beberapa definisi karya ilmiah menurut para ahli, diantaranya yaitu : Karya ilmiah adalah karangan ilmu pengetahuan yang menyajikan fakta dan ditulis menurut metodologi penulisan yang baik dan benar.(Brotowidjoyo)
Karya ilmiah adalah tulisan yang didasari oleh hasil pengamatan, peninjauan, penelitian dalam bidang tertentu, disusun menurut metode tertentu dengan sistematika penulisan yang bersantun bahasa dan isinya dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya/keilmiahannya (Susilo, M. Eko, 1995:11).
Dapat disimpulkan bahwa karya ilmiah adalah suatu tulisan atau laporan berisi fakta berdasarkan suatu pengamatan atau penelitian yang dilakukan dan ditulis dengan metode dan sistematika penulisan yang benar.
·         Sikap ilmiah
Menurut Baharuddin (1982:34) mengemukakan bahwa :”Sikap ilmiah pada dasarnya adalah sikap yang diperlihatkan oleh para ilmuwan saat mereka melakukan kegiatan sebagai seorang ilmuwan”.
Beberapa sikap ilmiah menurut Mukayat Brotowidjoyo (1985 :31-34), antara lain :
Ø  Sikap ingin tahu
Apabila menghadapi suatu masalah yang baru dikenalnya,maka ia berusaha mengetahuinya.
Senang mengajukan pertanyaan tentang obyek dan peristiwa.
Kebiasaan menggunakan alat indera  sebanyak mungkin untuk menyelidiki suatu masalah.
Memperlihatkan gairah dan kesungguhan dalam menyelesaikan eksperimen.
Ø  Sikap kritis
Tidak langsung begitu saja menerima kesimpulan tanpa ada bukti yang kuat.
Kebiasaan menggunakan bukti – bukti pada waktu menarik kesimpulan.
Tidak merasa paling benar yang harus diikuti oleh orang lain.
Bersedia mengubah pendapatnya berdasarkan bukti-bukti yang kuat.
Ø  Sikap obyektif
Melihat sesuatu sebagaimana adanya obyek itu.
Menjauhkan bias pribadi dan tidak dikuasai oleh pikirannya sendiri. Dengan kata lain mereka dapat mengatakan secara jujur dan menjauhkan kepentingan dirinya sebagai subjek.
Ø  Sikap ingin menemukan
Selalu memberikan saran-saran untuk eksperimen baru.
Kebiasaan menggunakan eksperimen-eksperimen dengan cara yang baik dan konstruktif.
Selalu memberikan konsultasi yang baru dari pengamatan yang dilakukannya.
Ø  Sikap menghargai karya orang lain
Tidak akan mengakui dan memandang karya orang lain sebagai karyanya.
Menerima kebenaran ilmiah walaupun ditemukan oleh orang atau bangsa lain.
Ø  Sikap tekun
Tidak bosan mengadakan penyelidikan.
Bersedia mengulangi eksperimen yang hasilnya meragukan.
Tidak akan berhenti melakukan kegiatan –kegiatan apabila belum selesai.
Terhadap hal-hal yang ingin diketahuinya ia berusaha bekerja dengan teliti.
Ø  Sikap terbuka
Bersedia mendengarkan argumen orang lain sekalipun berbeda dengan apa yang diketahuinya.
Bersedia menerima kritikan dan respon negatif terhadap pendapatnya.
·         Ciri-ciri karya ilmiah
Objektif =>Keobjektifan ini tampak pada setiap fakta dan data yang diungkapkan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya, tidak dimanipulasi. Juga setiap pernyataan atau simpulan yang disampaikan berdasarkan bukti-bukti yang bisa dipertanggungjawabkan. Dengan demikian, siapa pun dapat mengecek (memvertifikasi) kebenaran dan keabsahannya.
Netral =>Kenetralan ini bisa terlihat pada setiap pernyataan atau penilaian bebas dari kepentingan-kepentingan tertentu baik kepentingan pribadi maupun kelompok. Oleh karena itu, pernyataan-pernyataan yang bersifat mengajak, membujuk, atau mempengaruhi pembaca perlu dihindarkan.
Sistematis =>Uraian yang terdapat pada karya ilmiah dikatakan sistematis apabila mengikuti pola pengembangan tertentu, misalnya pola urutan, klasifikasi, kausalitas, dan sebagainya. Dengan cara demkian, pembaca akan bisa mengikutinya dengan mudah alur uraiannya.
Logis =>Kelogisan ini bisa dilihat dari pola nalar yang digunakannya, pola nalar induktif atau deduktif. Kalau bermaksud menyimpulkan suatu fakta atau data digunakan pola induktif; sebaliknya, kalau bermaksud membuktikan suatu teori atau hipotesis digunakan pola deduktif.
Menyajikan fakta (bukan emosi atau perasaan) =>Setiap pernyataan, uraian, atau simpulan dalam karya ilmiah harus faktual, yaitu menyajikan fakta. Oleh karena itu, pernyataan atau ungkapan yang emosional (menggebu-gebu seperti orang berkampanye, perasaan sedih seperti orang berkabung, perasaan senang seperti orang mendapatkan hadiah, dan perasaan marah seperti orang bertengkar) hendaknya dihindarkan.
Tidak pleonastis =>Kata-kata yang digunakan tidak berlebihan alias hemat. Kata-katanya jelas atau tidak berbelit- belit (langsung tepat menuju sasaran).
Bahasa yang digunakan adalah ragam formal.
·         Macam-macam karya ilmiah
a. Artikel ilmiah
Merupakan karya tulis yang dirancang untuk dimuat di jurnal atau buku kumpulan artikel, ditulis dengan tatacara ilmiah, dan disesuai dengan konvensi ilmiah yang berlaku.
Artikel dapat dipilah menjadi dua:
Artikel hasil penelitian
Artikel nonpenelitian.
b. Makalah ilmiah
Karya tulis yang memuat hasil pemikiran tentang masalah, disusun secara sistematis dan runtut, dan disertai analisis yang logis dan objektif.
Makalah dibedakan menjadi dua :
Makalah teknis
Makalah nonteknis
c. Laporan Penelitian: Karya tulis yang berisi paparan proses dan hasil penelitian.
Contoh Karya Ilmiah

Karya Non Ilmiah
·         Definisi

Karya non ilmiah adalah karangan yang menyajikan fakta pribadi tentang pengetahuan dan pengalaman dalam kehidupan sehari-hari, bersifat subyektif, tidak didukung fakta umum, dan biasanya menggunakan gaya bahasa yang populer atau biasa digunakan (tidak terlalu formal).
·         Ciri-ciri
Ditulis berdasarkan fakta pribadi dan umumnya bersifat subyektif.
Topik dan cara penyajiannya bervariasi, tetapi tidak didasari fakta umum.
Bahasanya konkret atau abstrak, gaya bahasanya nonformal dan populer, walaupun kadang-kadang juga formal dan teknis.
·         Macam-macam

Dongeng
Suatu kisah yang diangkat dari pemikiran fiktif dan kisah nyata, menjadi suatu alur perjalanan hidup dengan pesan moral yang mengandung makna hidup dan cara berinteraksi dengan mahluk lainnya.
Cerpen
Suatu bentuk naratif fiktif. Cerita pendek cenderung padat dan langsung pada tujuannya dibandingkan karya-karya fiksi yang lebih panjang.
Novel
Sebuah karya fiksi prosa yang tertulis dan naratif. Biasanya dalam bentuk cerita.
Drama
Suatu bentuk karya sastra yang memiliki bagian untuk diperankan oleh aktor.
Roman
Sejenis karya sastra dalam bentuk prosa atau gancaran yang isinya melukiskan perbuatan pelakunya menurut watak dan isi jiwa masing-masing.
·         Sifat karya non ilmiah
Emotif : Sedikit informasi, kemewahan dan cinta menonjol, melebuhkan kebenaran mencari keuntungan, tidak sistematis.
Persuasif : Cukup informatif, penilaian fakta tidak dengan bukti, bujukan untuk meyakinkan pembaca, mempengaruhi sikap dan cara berpikir pembaca.
Deskriptif : Informasi sebagian imaginatif dan subyektif, nampaknya dapat dipercaya, pendapat pribadi.
Kritik tanpa dukungan bukti : Tidak memuat informasi spesifik, berisi bahasan dan kadang-kadang mendalam tanpa bukti, berprasangka menguntungkan atau merugikan, formal tetapi sering dengan bahasa kasar, subyektif dan pribadi.
·         Perbedaan Karya Ilmiah dengan Semi ilmiah

Kecermatan dalam berbahasa mencerminkan ketelitian dalam berpikir” adalah slogan yang harus dipahami dan diterapkan oleh seorang penulis. Melalui kecermatan bahasa gagasan atau ide-ide kita akan tersampaikan. Oleh karena itu, penguasaan bahasa amat diperlukan ketika Anda menulis. Bahasa dalam karangan ilmiah menggunakan ragam bahasa Indonesia resmi. Ciri-ciri ragam resmi yaitu menerapkan kesantunan ejaan (EYD/Ejaan Yang Disempurnakan), kesantunan diksi, kesantunan kalimat, kesantunan paragraph, menggunakan kata ganti pertama “penulis”, bukan saya, aku, kami atau kita, memakai kata baku atau istilah ilmiah, bukan popular, menggunakan makna denotasi, bukan konotasi, menghindarkan pemakaian unsur bahasa kedaerahan, dan mengikuti konvensi penulisan karangan ilmiah.
Terdapat tiga bagian dalam konvensi penulisan karangan ilmiah, yaitu bagian awal karangan (preliminaries), bagian isi (main body), dan bagian akhir karangan (reference matter).
Berbeda dengan karangan ilmiah, bahasa dalam karangan semiilmiah/ilmiah popular dan nonilmiah melonggarkan aturan, seperti menggunakan kata-kata yang bermakna konotasi dan figurative, menggunakan istilah-istilah yang umum atau popular yang dipahami oleh semua kalangan, dan menggunakan kalimat yang kurang efektif seperti pada karya sastra.
Berikut perbandingan istilah ilmiah dan semi ilmiah/popular.




Sumber :


PROSEDUR IMPORT BARANG

Secara umum, prosedur impor barang di semua pelabuhan di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Importir mencari supplier (eksportir di luar negeri) barang sesuai dengan yang akan diimpor
  2. Setelah terjadi kesepakatan harga, importir membuka Letter of Credit (L/C) di bank devisa dengan melampirkan  Purchase Order (PO) mengenai barang-barang yang mau diimpor; kemudian antar bank ke bank luar negeri untuk menghubungi supplier hingga terjadi perjanjian sesuai dengan kesepakatan dalam L/C
  3. Supplier luar negeri menyiapkan barang-barang yang dipesan untuk dikirim ke pelabuhan 
  4. Supplier menyiapkankan dokumen-dokumen Bill of Lading (B/L), invoice, packing list dan beberapa dokumen lainnya (bila dibutuhkan) yaitu sertifikat karantina, Form E, Form D, dan sebagainya. Dokumen-dokumen tersebut lalu dikirimkan kepada importir melalui faximile atau email
  5. Dokumen-dokumen original yang disebut di atas (no 4) dikirimkan kepada bank. Sementara itu dokumen original kedua juga dikirimkan kepada importir
  6. Importir membuat dokumen Pengajuan Impor Barang (PIB). Jika importir sudah memiliki modul PIB dan EDI system sendiri, maka importir tersebut dapat mengisi dan mengirimkan sendiri dokumen PIB. Bila importir tidak memiliki PIB dan EDI maka importir tersebut harus meminta bantuan Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) untuk melakukan proses input dan pengiriman PIB
  7. Berdasarkan PIB yang telah dibuat, importir akan mengetahui berapa jumlah bea masuk, PPH dan pajak-pajak lainnya (jika ada) yang harus dibayar. Importir wajib untuk melengkapi semua dokumen yang diminta dalam PIB tersebut
  8. Importir membayar pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) ke bank devisa
  9. Bank mengirimkan data ke  Sistem Komputer Pelayanan (SKP) Bea dan Cukai secara online melalui media Pertukaran Data Elektronik (PDE)
  10. Importir mengirimkan PIB ke SKP Bea dan Cukai melalui media PDE
  11. Data PIB divalidasi kebenarannya oleh Portal http://www.insw.go.id (Indonesia National Single Window atau INSW). Dalam proses ini juga dilakukan verifikasi perijinan (analyzing point) terkait dengan Lartas (larangan dan/atau pembatasan) impor
  12. Jika INSW menemukan kesalahan maka PIB yang diajukan oleh importir akan ditolak. Importir tersebut harus memperbaiki PIB dan mengirimkannya kembali (kembali ke proses no 6)
  13. Bila proses validasi di INSW telah selesai, maka data PIB secara otomatis akan dikirim ke SKP Bea dan Cukai
  14. SKP kembali melakukan validasi data PIB dan juga analyzing point
  15. Jika data benar maka akan dilakukan penjaluran
  16. Jika PIB terkena jalur hijau, maka Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) langsung diterbitkan
  17. Jika PIB terkena jalur merah, maka petugas Bea dan Cukai akan melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang impor. Bila tidak ditemukan adanya pelanggaran maka SPPB akan segera diterbitkan. Akan tetapi bila ditemukan adanya pelanggaran, maka importir akan dikenakan sanski sesuai undang-undang yang berlaku
  18. Setelah SPPB diterbitkan, maka importir akan mendapat pemberitahuan dari Bea dan Cukai. Sementara itu SPPB akan dicetak melalui modul PIB
  19. Barang bisa dikeluarkan dari pelabuhan dengan melampirkan dokumen asli dan SPPB.  

ISTILAH_ISTILAH PERJANJIAN INTERNATIONAL


istilah-istilah Perjanjian Internasional :
·         Trakat (Treaty), yaitu perjanjian paling formal yang merupakan persetujuan dari dua Negara atau lebih. Perjanjian ini khusus mencakup bidang politik dan bidang ekonomi.
·      Konvensi (Convention), yaitu pesetujuan formal yang bersifat multilateral, dan tidak berurusan dengan kebijaksanaan tingkat tinggi (high policy). Persetujuan ini harus dilegalisasi oleh wakil-wakil yang berkuasa penuh (plaenipotentiones).
·         Pesetujuan (Agreement), yaitu perjanjian yang bersifat teknis atau administratif. Agreement tidak diartikan karena sifatnya tidak seresmi trakat dan konvensi.
·    Perikatan (Arrangement), yaitu istilah yang digunakan untuk transaksi-transaksi yang bersifat sementara. Perikatan ini tidak seresmi trakat dan konvensi.
·   Proses Verbal, yaitu catatan-catatan atau ringkasan-ringkasan atau kesimpulan-kesimpulan konferensi diplomatik, atau catatan-catatan suatu permufakatan. Proses verbal tidak diratifikasi.
·         Piagam (Statute), yaitu himpunan peraturan yang ditetapkan oleh persetujuan internasional baik mengenai pekerjaan maupun kesatuan-kesatuan tertentu seperti pengawasan internasional yang mencakup tentang minyak atau mengenai lapangan kerja lembaga-lembaga internasional. Piagam itu dapat digunakan sabagai alat tambahan untuk pelaksanaan suatu konvensi (seperti piagam kebebasan transit).
·         Prokol (Protocol), yaitu persetujuan yang tidak resmi dan pada umumnya dibuat oleh kepala Negara, mengatur masalah-masalah tambahan seperti penafsiran klausul-klausul tertentu.
·         Deklarasi (Declaration), yaitu Perjanjian internasional yang berbentuk trakat, dan dokumen tidak resmi. Deklarasi sebagai trakat bila menerangkan suatu judul dari batang tubuh ketentuan trakat, dan sebagai dokumen tidak resmi apabila merupakan lampiran pada trakat atau konvensi, Deklarasi sebagai persetujuan tidak resmi bila mengatur hal-hal yang kurang penting.
·    Modus (Vivendi), yaitu dokumen untuk mencatat persetujuan internasional yang bersifat sementara, sampai berhasil diwujudkan perjumpaan yang lebih permanen, terinci, dan sistematis serta tidak memerlukan ratifikasi.
·        Pertukaran Nota, yaitu metode yang tidak resmi, tetapi akhir-akhir ini banyak digunakan. Biasanya, pertukaran nota dilakukan oleh wakil-wakil militer dan negara serta dapat bersifat multirateral. Akibat pertukaran nota ini timbul kewajiban yang menyangkut mereka.
·         Ketentuan Penutup (Final Act), yaitu ringkasan hasil konvensi yang menyebutkan negara peserta, nama utusan yang turut diundang, serta masalah yang disetujui konferensi dan tidak memerlukan ratifikasi.
·         Ketentuan Umum (Generak Act), yaitu trakat yang dapat bersifat resmi dan tidak resmi. Misalnya, LBB (Liga Bangsa-Bangsa) menggunakan ketentuan umum mengenai arbitasi untuk menyelesaikan secara damai pertikaian internasional tahun1928.
·   Charter, yaitu istilah yang dipakai dalam perjanjian internasional untuk pendirian badan yang melakukan fungsi administraif. Misalnya, Antalantic Charter.
·    Pakta (Pact), yaitu istilah yang menunjukan suatu persetujuan yang lebih khusus (Pakta Warsawa). Pakta membutuhkan ratifikasi.
·         Convernant, yaitu anggaran dasar LBB (Liga Bangsa-Bangsa)
·     Diplomasi (Diplomacy), yaitu sarana yang sah (legal), terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu Negara dalm melaksanakan poltik luar negeri. Untuk menjalin hubungan di antara Negara-negara itu, biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilan (konsuler atau kedutaan).
·         Negoisasi, yaitu untuk mengadakan perundingan / pembicaraan baik dengan Negara di mana ia diakreditas maupun oleh Negara lain.