Sabtu, 02 Juni 2012

LEASING

BAB 1
PENDAHULUAN
                                                                                                                                   
1.1 Latar Belakang
Setiap manusia yang ada di dunia ini pasti harus bisa mempertahankan dirinya masing – masing. Banyak cara yang ditempuh manusia untuk mempertahankan hidupnya. Salah satu cara yang bisa ditempuh untuk mempertahankan hidupnya adalah dengan menjalankan bisnis. Bisnis bisa diartikan sebagai organisasi yang menyediakan barang atau jasa dengan maksud mendapatkan laba (keuntungan). Seiring dengan perkembangan zaman, dunia bisnis pun menjadi semakin marak. Dengan berkembangnya dunia bisnis ini, kebutuhan dana menjadi hal yang tak dapat dielakkan lagi baik oleh kalangan usahawan perseorangan maupun usahawan yang tergabung dalam suatu badan hukum di dalam mengembangkan usahanya maupun di dalam meningkatkan mutu produknya, sehingga dapat dicapai suatu keuntungan yang memuaskan maupun tingkat kebutuhan bagi kalangan lainnya. Untuk memenuhi kebutuhan dana tersebut, saat ini semakin banyak orang yang mendirikan suatu lembaga pembiayaan yang bergerak di bidang penyediaan dana ataupun barang yang akan dipergunakan oleh pihak lain di dalam mengembangkan usahanya. Lembaga pembiayaan tersebut merupakan lembaga keuangan nonbank.
 Yang membedakan lembaga pembiayaan dengan bank adalah bank mengambil dana secara langsung dari masyarakat sedangkan lembaga pembiayaan tidak mengambil dana secara langsung dari masyarakat. Salah satu lembaga pembiayaan yang berkembang pesat saat ini adalah sewa guna usaha atau biasa disebut juga dengan Leasing. Saat ini, leasing merupakan salah satu cara perusahaan memperoleh asset atau kepemilikan tanpa harus melalui proses yang berkepanjangan. Semuanya telah diatur oleh perusahaan leasing yang disediakan oleh berbagai perusahaan. Leasing juga merupakan salah satu langkah penghindaran resiko tinggi yang saat ini sudah disadari oleh para usahawan yang ada.  Bila dilihat dari propspek kebutuhan pembangunan, usaha leasing jelas dapat berkembang pesat dan memainkan peranan aktif sebagai lembaga keuangan baru, yang khusus bergerak dalam penyediaan barang modal, sebagai alternative sumber pembiayaan suatu perusahaan bisnis dan mempunyai harapan untuk memenuhi kebutuhan pasarnya yang luas. Potensi bisnis leasing di Indonesia sudah lama diamati oleh para penanam modal. Sebelum tahun 1980, jumlah perusahaan leasing yang beroperasi 5 buah. Kemudian melalui kampanye penggalangan usaha di bidang leasing oleh pemerintah, animo investor terus meningkat. Tahun 1988 di Jakarta saja sudah tercatat 83 buah perusahaan leasing yang sudah menjalankan operasinya, bahkan sudah dibentuk Asosiasi Leasing Indonesia (ALI). Beberapa perusahaan besar juga bergabung dalam Asosiasi Leasing Indonesia, seperti Adira Finance dan Adira Kredit. 
                                                                                                                     
1.2 Tujuan Penulisan 
Makalah ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta memperkenalkan kepada pembaca sekalian salah satu lembaga pebiayaan yaitu sewa guna usaha / leasing. Penulis juga membuat makalah ini dengan tujuan untuk memenuhi tugas mata kuliahBank dan Lembaga keuangan.














BAB 2
PEMBAHASAN

2.1 Lembaga Pembiayaan
2.1.1 Pengertian Lembaga Pembiayaan
Dalam Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 tangga 20 Desember 1988, dan dijabarkan leih lanjut melalui Keputusan  Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, Pasal 1, dijelaskan bahwa yang dimaksudkan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat.

2.1.2 Bidang usaha lembaga pembiayaan
Adapun bidang –bidang usaha yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan antara lain meliputi bidang-bidang seperti :
·         Sewa guna usaha / leasing;
·         Modal ventura/venture capital;
Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu.
·         Perdagangan surat berharga/securities company; Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk perdagangan surat berharga.
·         Anjak piutang/factoring; Adalah badan yang melakukan usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian dan/atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
·         Usaha kartu kredit/credit card; Adalah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan untuk membeli barang dan jasa dengan menggunakan kartu kredit.
·         Pembiayaan konsumen/consumer finance; Adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan pengadaan barang untuk kebutuhan konsumen dengan system pembayaran angsuran atau berkala.

2.2 Sewa Guna Usaha (Leasing)
2.2.1 Pengertian Leasing
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang yang telah disepakati bersama. Dengan melakukan leasing perusahaan dapat memperoleh barang modal dengan jalan sewa beli untuk dapat langsung digunakan berproduksi, yang dapat diangsur setiap bulan, triwulan atau enam bulan sekali kepada pihak lessor.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan. Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tibatiba,  tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup, dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya. Dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
Di Indonesia leasing baru dikenal melalui surat keputusan bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan Republik Indonesia dengan No.KEP-122/MK/IV/2/1974, No.32/M/SK/2/1974, dan No.30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 tentang perizinan usaha leasing. Sejalan dengan perkembangan waktu dan perekonomian Indonesia permasalahan yang melibatkan leasing semakin banyak dan kompleks. Mulai dari jenis leasing yang paling sederhana sampai yang rumit. Perbedaan jenis leasing menyebabkan perbedaan dalam pengungkapan laporan keuangan, perlakuan pajak dan akibatnya pada pajak penghasilan badan akhir tahun. Capital lease dan operating lease sama-sama dikenakan pajak pertambahan nilai, sedangkan untuk operating lease disamping dikenakan pajak pertambahan nilai juga dikenakan pemotongan pajak penghasilan pasal 23, hal ini karena diperlakukan sebagai sewa menyewa biasa. Biaya-biaya yang berkaitan dengan transaksi lease dianggap sebagai biaya usaha bagi pihak lessee.
Munculnya lembaga leasing merupakan alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini mereka cenderung menggunakan dana rupiah tunai untuk kegiatan operasional perusahaan. Melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dengan jangka waktu pengembalian antara tiga tahun hingga lima tahun atau lebih. Disamping hal tersebut di atas parapengusaha juga memperoleh keuntungan-keuntungan lainnya seperti kemudahan dalam pengurusan, dan adanya hak opsi.
Suatu keuntungan lain jika ditinjau dari laporan keuangan fiskal adalah transaksi capital lease diperhitungkan sebagai operational lease pembayaran lease dianggap sebagai biaya mengurangi pendapatan kena pajak. Tetapi tidak begitu halnya jika ditinjau dari segi komersial.Secara umum leasing artinya Equipment funding, yaitu pembiayaan peralatan/barang modal untuk digunakan pada proses produksi suatu perusahaan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Pengertian leasing menurut surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan dan Industri Republik Indonesia No. KEP- 122/MK/IV/2/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 30/Kpb/I/1974 tanggal 7 Februari 1974 adalah: ”Setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa uang telah disepakati bersama”.
Equipment Leasing Association di London memberikan definisi leasing sebagai berikut: “Leasing adalah perjanjian antara lessor dan lessee untuk menyewa sesuatu atas barang modal tertentu yang dipilih/ditentukan oleh lessee. Hak pemilikan barang modal tersebut ada pada lessor sedangkan lessee hanya menggunakan barang modal tersebut berdasarkan pembayaran uang sewa yang telah ditentukan dalam jangka waktu tertentu”.

2.2.2 Teknik – teknik pembiayaan Leasing
Teknik pembiayaan leasing dapat dilihat dari jenis transaksi leasing yang secara garis besar dapat dibagi dua kategori pembiayaan yaitu:
1. Finance Lease  Finance lease merupakan suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee dengan pemberian hak opsi kepada lessee pada akhir periode lease. Disamping itu, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi sebagai berikut:
1) Direct Financial Lease.  Transaksi leasing dalam bentuk direct lease atau sering pula disebut true-lease atau disingkat direct lease saja merupakan suatu bentuk trnasaksi leasing di mana lessor membeli suatu barang atas permintaan pihak lessee dan sekaligus menyewagunausahakan barang tersebut kepada lessee yang bersangkutan.
2) Sale and Lease Back.  Transaksi leasing jenis ini pada prinsipnya adalah pihak lessee sengaja menjual barang modalnya kepada lessor untuk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut antara lessor dengan lessee yang dalam hal ini sebagai pihak yang menjual barnag untuk digunakan selama masa lease yang disetujui kedua pihak. Metode leasing ini dimaksudkan untuk memperoleh tambahan dana untuk modal kerja. Jadi transaksi leasing disini bersifat refinancing. 
3) Leverage Lease.  Pada prinsipnya leveraged lease merupakan salah satu teknik pembiayaan dalam finance lease yang digunakan lessor.
 4) Syndicated Lease.  Adalah pembiayaan leasing yang dilakukan lebih dari satu lessor atas suatu objek leasing. Syndicated lease terjadi apabila lessor karena alasan-alasan resiko tidak bersedia atau karena suatu alasan tidak memiliki kemampuan pendanaan untukmenutup sendiri suatu transaksi leasing yang nilainya cukup besar yang dibutuhkan oleh lessee. 
5) Cross Border Lease.  Adalah transaksi leasing yang dilakukan di luar bataas suatu Negara yaitu Negara dimana lessor berkedudukan berbeda dengan Negara lessee.
  6) Vendor Program.  Vendor program atau disebut juga dengan vendor lease adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh produsen atau dealer di mana perusahaan leasing memberikan atau menyediakan fasilitas leasing kepada pembeli barang. 
2. Operating Lease Leasing  Dalam bentuk ini, lessor sengaja membeli barang modal dan selanjutnya dilease-kan kepada lessee. Berbeda dengan finance lease, dalam operating lease jumlah seluruh pembayaran berkala tidak mencakup jumlah biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh barang modal tersebut berikut dengan bunganya.
2.2.3 Ciri –ciri Sewa Guna Usaha
Ciri – ciri leasing adalah sebagai beikut:
a. Leasing merupakan suatu gara pembiayaan. Tentunya masih ada spek –aspek yang lain pada leasing, namun segi pembiayaan adalah salah satu cirri utama, baik pada finance lease maupun pada operating lease.
b. Biasanya ada hubungan jangka waktu lease dan masa kegunaan benda yang dilease tersebut. Inilah perbedaaan pokok dengn sewa menyewa biasa.
c. Hak milik benda yang dilease ada pada leasor.d. Benda yang menjadi objek leasing adalah benda-benda yang digunakan dalam suatu perusahaan. Pengertian benda –benda yang digunakan untuk suatu perusahaan harus diberi pengertian yang luas, yakni benda –benda yang diperlukan untuk menjalankan perusahaan, jadi tidak saja mesin –mesin yang hanya dapat digunakan untuk berproduksi akan tetapi bias juga untuk computer, dan kendaraan bermotor.
Bentuk perjanjian leasing sebagai berikut:
Dalam perjanjinan leasing paling tidak memuat:
a. Jenis transaksi leasing
b. Nama dan alamat masing –masing pihak
c. Nama, jenis, tipe dan lokasi penggunaan barang modal
d. Harga perolehan, nilai pembiayaan leasing, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa leasing, nilai sisa, simpanan jaminan dan ketentuan asuransi barang modal yang dilease
e. Masa leasing
f. Ketentuan mengenai pengakhiran leasing yang dipercepat, penetapan kerugian yang harus ditanggung lease dalam hal barang modal yang dileasse dengan hak opsi hilang, rusak, atau tidak berfungsi karena sebab apapung. Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang sileasekan. Perbedaan leasing dengan perjanjian lainnya.

2.2.4 Pihak yang berkepentingan dalam Leasing
Dalam usaha leasing, terdapat beberapa pihak yang bersangkutan dalam perjanjian leasing,yaitu :
1. Pihak yang disebut leasor, yaitu pihak yang menyewakan barang, dapat terdiri dari bebrapa perusahaan. Pihak penyewa ini disebut juga sebagai investor, equity-holders, owner-participants atau trustters-owners.
2. Pihak yang disebut lesse, yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa guna usaha yang mempunyai hak opsi.
3. Pihak kreditur atau lender atau disebut juga debt-holders atas loan-participants dalam transaksi leasing. Mereka umumnya terdiri dari bank, insurance company, trust, yayasan.
4. Pihak supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan. Supplier ini dapat terdiri dari perusahaan yang berada di dalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negeri.
2.2.5 Mekanisme Leasing
Secara garis besar mekanisme leasing dapat diuraikan sebagai berikut.
(1)   Lessee menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jasa barang, spesifikasi, harga, jangka waktu pengiriman, jaminan purnajual atas barang yang akan di-lease.
 (2) Lesee melakukan negosiasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Pada tahap awal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam lease quotation ini dimuat mengenai syarat-syarat pokok pembiayaan leasing antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa dan persyaratan-persyaratan lainnya. 
(3) Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee tersebut. Apabila lessee menyetujui semua ketentuan dan persyaratan dalam letter of offer, kemudian lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.
 (4) Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee. Kontrak leasing tersebut sekurang-kurangnya mencakup hal-hal antara lain: piihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan, jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
 (5) Pengiriman order beli kepada supplier disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.
(6) Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan. Selanjutnya lessee menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar dan diserahkan kepada supplier.
  (7) Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termaasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
(8) Pembayaran oleh lessor kepada supplier. 
(9) Pembayaran angsuran (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa sewa guna usaha yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai serta bunganya.

2.2.6 Manfaat dan Keunggulan Leasing
Manfaat dan kelebihan dari kegiatan atau industry sewa guna usaha/leasing antara lain :
 1. Leasing/sewa guna usaha dapat dijadikan sebagai salah satu sumber dana bagi pengusaha  yang membutuhkan barang modal, selama jangka waktu tertentu dengan membayar sewa.
2. Usaha leasing/sewa guna usaha dapat memberikan pembiayaan dalam waktu yang cepat.
3. Dengan perjanjian leasing/sewa guna usaha, suatu perusahaan akan terasa lebih menghemat dalam hal pengeluaran dana tunai disbanding dengan membeli secara tunai.
 4. Mempunyai keunggulan –keunggulan sebagai alternative baru bagi pembiayaan di luar system perbankan, misalnya :
·         Proses pengadaan peralatan modal relative lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan kebendaan, prosedurnya sederhana dan tidak ada keharusan melakukan studi kelayakan yang memakan waktu lama.
·          Pengadaan kebutuhan modal alat
·          alat berat dan mahal dengan teknologi tinggi amat meringankan terhadap kebutuhan cash flow-nya mengingat system pembayaran cicilan berjangka panjang.
·          Posisi cash flow perusahaan akan lebih baik dan biaya – biaya modal menjadi lebih murah dan menarik.
·          Perencanaan keuangan perusahaan lebih mudah dan sederhana.

2.2.7 Tiga Bentuk Ikatan dalam Hukum Perdata
Dalam Hukum Perdata, ada tiga bentuk ikatan yang mirip satu sama lainnya, namun berlainan dalam hukumnya yaitu antara sewa guna usaha/leasing, sewa beli, dan jual beli secara angsuran. Baik perjanjian sewa beli maupun jual beli dengan angsuran ketentuannya belum diatur dalam KUHPerdata. Maka dengan Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tanggal 1 Februari 1980 tentang Perizinan Kegiatan Usaha Sewa Beli (hire purchase), jual beli dengan angsuran (credit sale) dan sewa (renting).
·         Sewa Beli (hire purchase)
Sewa beli merupakan jual beli barang di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setealh jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.
·         Jual beli secara angsuran (credit sale)
Jual beli secara angsuran adalah jual beli di mana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam bebrapa kali angsuran atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut beralih dari penjual kepada pembeli pada saat barangnya diserahkan oleh penjual kepada pembeli.  Persamaan antara perjanjian leasing dengan kedua perjanjian di atas adalah bahwa pada perjanjian leasing, lesse membayar imbalan jasa kepada lessor dalam waktu tertentu. Sedangkan pada perjanjian sewa beli dan jual beli dengan angsuran, pembeli membayar angsuran kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
Sedangkan perbedaannya dapat diuraikan sebagai berikut.
a. Perbedaan dengan jual beli
1. penyerahan hak milik pada jual beli pasti terjadi setelah pembeli membayar harga barang yang dibeli, sedangkan pada leasing penerahan hak milik terjadi apabila lesse menggunakan hak opsinya.
2. jual beli adalah suatu jenis perjanjian nominative yang bukan merupakan jenis lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adalah jenis perjanjian innominatife yang merupakan lembaga pembiayaan.
b. perbedaan dengan sewa menyewa
1. pada leasing, masalah jangka waktu perjanjiannya merupakan focus utama karena dengan berakhirnya jangka waktu lesse diberikan hak opsi. Sementara itu, pada sewa menyewa, masalah waktu bukan focus utama .
2. sewa merupakan jenis perjanjian nominative, yaitu suatu jenis perjanjian yang sudah diatur dalam KUH Perdata. Sementara leasingadalah suatu jenis perjanjian innominatif, yang disebut sebagai salah satu lembaga pembiayaan badan usaha.
3. para pihak dalam leasing adalah badan usaha sedangkan dalam sewa menyewa para pihaknya perorangan.
4. pada leasing biasanya dibutuhkan jaminan –jaminan tertentu, sedangkan pada sewa menyewa tidak diperlukan jaminan.
5, pada leasing disertai dengan hak opsi, sedangkan pada sewa menewa hak opsi tidak diperlukan.
c. Perbedaan dengan sewa beli
1. Dalam sewa beli peralihan hak milik pasti terjadi setelah berakhir masa sewa, sedangkan pada leasing peralihan hak milik terjadi jika lease mempergunakan hak opsinya
2. Sewa beli merupakan jenis perjanjian innominatif yang tidak termasuk lembaga pembiayaan, sedangkan leasing adlah lembaga pembiayaan.
3. Dalam leasing ada tiga pihak yang terlibat, yaitu lesse, lessor, dam supplier, sedangkan pada sewa beli hanya dua pihak.
2.2.8 Aspek perpajakan yang berkaitan dengan leasing.
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Berdasarkan Undang-undang no 17 tahun 2000 dan surat Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1169/KMK.01/1991 Pasal 16 ayat 2 menyatakan: “Lessee tidak memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha dengan hak opsi”. Dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa angsuran-angsuran atau pembayaran yang diterima lessor dari lessee untuk jenis transaksi finance lease tidak dikenakan pemotongan pajak penghasilan.

Pasal 17 ayat 2 menyatakan:
a. Pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayar atau terutang oleh lessee adalah biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
b. Lessee wajib memotong pajak penghasilan pasal 23 atas pembayaran sewa guna usaha tanpa hak opsi yang dibayarkan atau terutang kepada lessor.
Pasal 17 ayat 2a mengatur tentang perlakuan pembayaran leasing oleh lessee. Di sini dijelaskan bahwa pembayaran leasing dari lessee kepada lessor untuk transaksi operational lease diperlukan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 karena menurut pajak diperlakukan sebagi sewa-menyewa biasa.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
a. Perlakuan PPN atas transaksi capital lease:
1) Berdasarkan ketentuan pasal 13 Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 1994 huruf d dan e, Pengumuman Direktur Jenderal Pajak No. Peng- 139/PJ.63/1989 dan Pasal 1 angka 4 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep05/PJ/1994, penyerahan jasa dalam transaksi capital lease dari lessor kepada lessee adalah penyerahan jasa yang terutang PPN, karena lessor sebagai perusahaan jasa persewaan barang dengan demikian adalah pengusaha kena pajak.
2) Pengalihan barang dalam transaksi operating lease bukan merupakan penyerahan barang kena pajak karena pengalihan barang tersebut adalah dalam rangka persewaan biasa.
3) Besarnya PPN yang terutang adalah 10% dari Nilai Penggantian.
4) PPN sebagaimana dimaksud dalam angka 3) merupakan PPN Keluaran bagi lessor dan merupakan PPN Masukan bagi lessee dalam hal lessee adalah Pengusaha Kena Pajak. PPN yang dibayar atas perolehan barang kena pajak (BKP) yang dilease merupakan PPN Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan PPN Pajak Keluaran lessor.
b. Dalam hal transaksi sale and lease back tanpa hak opsi, PPN masukan atas perolehan barang tidak boleh dikreditkan oleh lessee. Dalam hal lessee kemudian melease kembali barang tersebut, maka lessor harus mengenakan PPN yang terutang atas jasa persewaan barang yang dilakukan.
Lease : Suatu kontrak sewa atas penggunaan harta untuk suatu periode tertentu dengan sewa tertentu.
Lessee : Pemakai aktiva yang akan di lease. Perusahaan atau perorangan yang menggunakan barang modal dengan pembiayaan dari pihak perusahaan leasing.
Lessor : Pemilik dari aktiva yang akan di lease.
Lease term: Jangka waktu lease yang tetap dan tidak dapat dibatalkan, termasuk:
a. Periode yang mencakup hak opsi untuk memperbarui kontrak leasing.
b. Periode yang mencakup digunakannya hak opsi untuk membeli aktiva yang dilease.
c. Periode dimana lessor mempunyai hak untuk memperbarui atau memperpanjang masa lease.
d. Periode dimana denda dikenakan bagi lessee atas kegagalannya untuk memperbarui lease dan jumlah denda tersebut dijamin pada permulaan lease.
e. Periode yang mencakup hak opsi pembaruan yang biasa yaitu diberikan jaminan oleh lessee atas utang lessor yang mungkin terjadi.
Residual Value: Nilai leased asset yang diperkirakan dapat direalisasi pada akhir periode sewa.
Security Deposit (SD): Jaminan kas yang diminta lessor dari sewa lessee untuk menjamin pembayaran sewa atau kewajiban sewa lainnya.


2.2.9 sumber-sumber dana leasinng
Sumber dana usaha leasing dapat berasal dari modal intern,yaitu :
1.      Modal di setor (paid up capital),yang sejak tahun 1984 diubah menjadi Rp.1000 juta bagi perusahaan swasta nasional dan Rp.3000 juta pagi perusahaan join venture.
2.      Laba di tahan (retained earning).
3.      Depresiasi.
Di samping itu,sejumlah lembaga-lembaga keuangan dan perusahaan –perushaan leasing khusu menyediakan dana untuk leasing suatu perusahaan. Suatu perusahaan yang sedang mencari dana untuk keperluan ini akan memperolah keanekaragaman lembaga-lembaga yang berkepentingan terhadap usahanya.
1.      Bank-Bank. Bank-Bank komersial yang besar telah menjadi makin tertarik dalam pembiayaan leasing.Baik secara langsung ataupun melalui penggunaan suatu perusahaan yang memegang perusahaan lain. Suatu perusahaan akan membuat ketetapan-ketetapan untuk membeli peralatan dan mengleasekannya kepada seorang pelanggan.Ini memberi peluang kepada bank itu untuk menyediakan pelayanan sampingan,yang membantu penarik pelanggan untuk usaha-usaha yang lain dan pelayanan-pelayanan keuangan.
2.      Perusahaan-Perusahaan asuransi jiwa.Perusahaan-perusahaan ini telah menjadi populer dalam hal leasing jangka panjang untuk real estet.Suatu perusahaan asuransi jiwa mempunyai aliran-aliran kas yang besar yang dapat di investasikan sampai dibutuhkan untuk melakukan pembayaran-pembayaran polish.Uang ini seringkali di investasikan pada gedung-gedung kantor atau gudang yang,dileasekan pada pemakai atas dasar suatu finacial,servis ataupun lease.
3.      Perusahaan-perusahaan pelayanan keuangan.Perusahaan-perusahaan keuangan yang komersial dan perusahaan-perusahaan leasing merupakan sumber-sumber dana penting untuk mesin-mesin dan peralatan-peralatan.Perusahaan-perusahaan ini biasanya mengkaryakan seorang staf yang berasal dari para ahli yang benar-benar terkenal dengan resale market untuk perlatan-peralatan yang khusus dan yang dapat mengembangkan hal-hal yang berkaitan dengan persetujuan lease.

2.3  Sejarah leasing di Indonesia
Leasing di Indonesia mulai muncul pertama kali pada tahun 1974. Pada awal kemunculan leasing ini tidak menunjukkan suatu perkembangan yang berarti. Hingga tahun meningkat menjadi 8 buah perusahaan. Perkembangan ini mencapai puncaknya pada akhir tahun 1984 dengan jumlah perusahaan sebanyak 48 buah. Hal yang sangat menggembirakan adalah peningkatan ini juga dibarengi dengan peningkatan besarnya kontrak leasing yaitu sebesar Rp 436, 10 Milyar. Perkembangan tersebut bisa dilihat di bawah ini.

Tahun
Jumlah Perusahaan Leasing
Besar Kontrak/Rp Milyar
1980
5
22,6
1981
8
32,4
1982
17
135,6
1983
35
277,1
1984
48
436,1
Munculnya lembaga leasing ini merupakan suatu alternatif yang menarik bagi para pengusaha karena saat ini memang sulit didapat dana rupiah untuk jangka waktu menengah dan panjang. Sedangkan melalui leasing mereka bisa memperoleh dana untuk membiayai pembelian barang-barang modal dalam jangka pengembalian antara 3 tahun hingga 5 tahun atau lebih. Disamping itu para pengusaha juga memperoleh keuntungan dari adanya peraturan yang berlaku dimana untuk kepentingan pajak transaksi leasing diperhitungkan sebagai operating lease sehingga lease rental dianggap sebagai biaya yang bisa mengurangi pendapatan kena pajak.
Problem yang masih dihadapi oleh perusahaan leasing di Indonesia adalah mengenai peraturan bebas bea masuk untuk barang-barang modal yang diimpor untuk kepentingan PMA dan PMDN yang telah disetujui oleh BKPM.
  1. Unsur-Unsur Perjanjian Pada Leasing
Ada 10 unsur-unsur penting yang terdapat pada perjanjian leasing. Unsur-unsur tersebut antara lain adalah:
  1. Negosiasi: Calon lesse melakukan negosiasi dengan supplier mengenai barang yang dibutuhkan. Negosiasi ini melputi tentang harga, jenis barang beserta seri atau tipenya dll.
  2. Supplier: Yaitu pabrik penghasil barang, dealer ataupun distributor dari barang yang dibutuhkan oleh lessee
  3. Lessee: Yaitu pihak yang akan memakai barang yang akan dileasekan. Merupakan pemilik barang secara ekonomis dan ia pula yang bertanggung jawab atas perawatan barang, asuransi, dan hal-hal yang berkenaan dengan pengoprasian barang tersebut.
  4. Lessor: pihak yang memiliki barang yang menjadi obyek perjanjian leasing
  5. Kontrak leasing: Kontrak yang dilakukan antara lessor dan lessee yang merupakan landasan hukum atas perjanjian leasing yang telah disepakati bersama
  6. Harga barang: Merupakan harga final yang telah dinegosiasikan antar lessee dan supplier dan juga merupakan harga yang dibayar oleh lessor kepada supplier
  7. Hak pemilikan barang hak ini mulai dilimpahkan kepada lessor pada saat pembayaran telah dilakukan
  8. Pembayaran rental: Pembayaran ini dilakukan berdasarkan bulanan, kuartalan, ataupun tengah tahunan atas penggunaan barang selama masa perjanjian leasing
  9. Periode leasing: merupakan masa berlangsungnya perjanjian leasing yang telah disetujui bersama antara lessor dan lessee
  10. Nilai sisa: Berdasarkan nilai sisa yang telah disetujui bersama (menurut peraturan besarnya nilai sisa minimal adalah 10% dari harga barang tersebut). Maka lessee mempunyai hak untuk membeli barang tersebut.
Penjelasan diatas merupakan unsur-unsur yang terdapat pada perjanjian leasing.
2.4 Leasing Secara Syariah
Secara teoritis proses transaksi leasing terdiri atas tiga tahap, yaitu tahap pra-periode leasing, tahap periode leasing, dan tahap pasca periode leasing. Tahap pra-periode leasing diawali dengan adanya kebutuhan lessee yang membutuhkan barang modal serta pembiayaannya. Pihak lessee akan menghubungi dan merundingkan kebutuhannya dengan calon supplier dan calon penyedia dana (lessor). Pada tahap periode leasing, lessor sebagai pemilik barang modal memantau transaksi leasing untuk mengetahui apakah lessee telah memenuhi segala kewajibannya sesuai dengan perjanjian leasing. Penyimpangan oleh lessee dalam memenuhi kewajibannya dapat mengakibatkan lessee kehilangan haknya dan menanggung segala resiko yang ditimbulkannya. Sedangkan tahap pasca periode leasing, setelah lessee memenuhi segala kewajibannya kepada lessor termasuk seluruh pembiayaan lease, maka lessee dapat menggunakan hak pilih yang diberikan kepadanya untuk membeli barang modal yang disewakan atau memperpanjang perjanjian leasing.
Karena dalam sistem leasing belum dapa terbebas dari bunga, maka bank syariah memberikan pembiayaan sewa dan jual beli tidak menggunakan istilah leasing, namun ijarah muntahia bit tamlik. Ijarah muntahia bit tamlik adalah akad sewa menyewa antara pemilik objek sewa dan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakannya dengan opsi perpindahan hak milik objek sewa pada saat tertentu sesuai dengan akad sewa. Selain usaha tersebut juga mempraktekkan salah satu jenis ijarah dalam sistem pembiayaan, yaitu: ijarah mutlaqah, bai at takjiri, dan musyarakah mutanasiqah. Ijarah mutlaqah adalah proses sewa menyewa yang biasa kita temui dalam kegiatan perekonomian seharihari. Bai` at takjiri adalah suatu kontrak sewa yang diakhiri dengan penjualan. Dalam kontrak ini pembayaran sewa telah diperhitungkan sedemikian rupa sehingga sebagian merupakan pembelian barang secara berangsur (hire purchase). Musyarakah mutanasiqah merupakan kombinasi antara musyarakah dengan ijarah. Bahkan bank syariah dapat juga memberikan fasilitas sewa kepada nasabahnya untuk penggunaan satu jenis barang tertentu dengan cara:
(1) pada awalnya bank membeli aset yang dibutuhkan nasabah,
(2) bank menyewakan aset tersebut kepada nasabah untuk jangka waktu tertentu, dan tarif sewa dan persyaratan lainnya harus telah disepakati terlebih dahulu oleh kedua belah pihak. Dalam melakukan transaksi ijarah muntahia bit tamlik, bank syariah melakukan ketentuan-ketentuan yang sudah ditentukan.


2.5  Persoalan yang berhubungan dengan keputusan leasing
Banyak argumen mungkin ditawarkan bagi suatu perusahaaan untuk menglease daripada meminjam atau sebaliknya.beberapa benara,tetapi suatu perusahaan mungkin pertimnbangkan di dalam mengevaluasi alternative-alternative leasing yg tersedia. Ini akan di bahas pada bagian-bagian berikutnya.
1.Pengeluarn kas investasi (Cash Outlay )
Apabila perusahaan membeli aktive,mereka biasanya dituntut membuat suatu cash outlay dengan segera untuk pembagian besar dari harga pembeliannya. Sisanya di biayai melaui utang,sebagaimana dengan hipotik.dengan leasing di tuntut kas outlay semacam ini. Leasing menujukan pembelanjaan 100 % . Jadi,dengan alasan itu perusahaan-perusahaan yang kekurangan kas dapat memperoleh aktiva lebih cepat dengan leasing daripada membeli aktiva. Penghindaran dari kas outlay bisa atau tidak bisa menjadi suatu kelebihan masing-masing dari pada pembelian kebenaran dari alasan ini tergantung dari posisi keuangan perusahaan. Sebaliknya,jika suatu perusahaan sedang kekurangan dan tidak mampu meminjam karena beberapa alasan,maka penghindaran dari cash outlay akan menjadi suatu keuntungan leasing sebagai suatu alternaitve pembelanjaan.
2.      Biaya leasing yang tinggi
Biaya leasing pada umumnya lebih mahal dari pada meminjam karena beberapa alasan yaitu :
1.      Keuntungan lessor. Suatu perusahaan leasing harus mengganti uangnya pada tingkat yang dapat di bandingkan dengan tingkat pasar lainnya dan kemudian harus membebankan suatu premium kepada lessee. Premium ini menunjukan suatu laba bagi lessor atas penetapan leasing.
2.       Pembayaran keahlian.Perusahaan leasing harus mempunyai karyawan-karyawan yang berpengetahuan luas mengenai semua aspek dari peralatan atau real estet yang sedang di leaskan. Biaya nasehat ahli di bidangnya yang diperlukan untuk menyusun suatu persetujuan lease harus dimasukan kedalam pembayaran-pembayaran lease.
3.       Bertalian dengan pelayanan.Seringkali suatu persetujuan lease menyangkut pelayanan yang bertalian dengan peralatan. Lease harus menanggung biaya peralatan semacam itu kedalam pembayaran-pembayan lease.
Meskipun pada umumnya di nyatakan bahwa leasing lebih mahal,biaya real sesungguhnya dari leasing di bandingkan dengan biaya utang dapat ditentunkan melalui analisis aliran kas,dengan menggunakan teknik nilai sekarang atau suatu alat ukur biaya lainnya.Dalam beberapa kasus,pengetahuan khusus mengenai perusahaan leasing memberi peluang bagi suatu biaya lease yang lebih rendah sebagai contoh,jika suatu perusahaan itu mungkin dapat membeli peralataan,perusahaan itu mungkin dapat membeli peralatan pada suatu harga yang lebih rendah dari pada perusahaan lainnya. Ini akan memberi peluang bagi perusahaan leasing untuk memperhitungkan beban-bebannya yang lebih rendah dari pada perhitungan hutang dan mengakibatkan biaya leasing yang rendah.
2.6  Contoh Sewa Guna Usaha di Indonesia
Sebagai salah satu perusahaan yang bergerak dalam bidang sewa guna usaha otomotif, Adira Finance juga mengalami banyak hambatan dalam mengembangkan bisnisnya. Salah satu kendala yang dihadapi oleh Adira Finance dalam mengadapi bisnis sewa guna usaha adalah masalah regulasi yang belum mengakomodasi kepentingan bisnis. Belum ada kejelasan ketentuan pajak yang mengatur mengenai transaki sale and lease back. Akibatnya adalah, pajak berganda yang diterima oleh para pelaku industry sewa guna usaha ini, termasuk Adira Finance. Sale and lease back merupakan salah satu mekanisme pembiayaan yang dilakukan perusahaan sewa guna usaha di mana nasabah membeli terlebih dahulu kebutuhan barangnya untuk kemudian dibiayai melalui perusahaan pembiayaan. Para pengusaha di bidang pembiayaan ini, termasuk Adira Finance, berharap amandemen Undang –Undang No. 18/2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) oleh DPR dapat menghilangkan pajak berganda yang menekan industry leasing. Dalam Pasal IA UU tersebut yang juga merupakan amandemen dari UU No. 8/1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah itu, dinyatakan yang termasuk dalam pengertian penyerahan barang kena pajak adalah penyerahan hak atas barang kena pajak karena suatu perjanjian. Selain itu, disebutkan barang kena pajak lainnya ialah pengalihan barang kena pajak oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan perjanjian leasing, penyerahan barang kena pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang, dan pemakaian sendiri dan atau pemberian Cuma –Cuma atas barang kena pajak. Dirjen Pajak menegaskan bahwa UU tersebut akan diamandemen kembali mengingat masih belum sempurnanya regulasi bagi dunia leasing. Namun, denganadanya amandemen UU tersebut, para pelaku bisnis pembiayaan termasuk Adira Finance mengalami sedikit kemudahan dalam menjalankan pajak perusahaannya. Selain itu, masalah lain yang dihadapi oleh Adira Finance selaku perusahaan yang bergerak dalam bidang pembiayaan konsumen bidang otomotif, adalah Adira Finance tidak bisa serta merta menyita kendaraan dari orang yang tidak membayar cicilam dengan alasan telah terjadi kontrak karena dalam hukum Indonesia yang berhak menyita adalah pengadilan.  Namun, sebenarnya Adira Finance dapat mengatasnamakan kebebasan berkontrak yang ia buat dengan konsumen sehingga Adira Finance berhak menyita kendaraan. Namun, kontrak atau perjanjian tersebut rupanya dibatasi oleh 3 hal yaitu kebiasaan, ketertiban umum dan undang –undang.  Artinya, perjanjian kontrak bisa batal demi hukum jika melanggar undang –undang seperti adanya hak menyita barang yang dikredit jika tidak membayar angsuran dalam jangka waktu tertentu. Karena yang berhak menyita sesuai hukum Indonesia adalah pengadilan. Selain itu, perjanjian yang dibuat oleh hampir kebanyakan perusahaan leasing kendaraan termasuk Adira Finance dengan masyarakat yang mengkredit kendaraan menggunakan klausula baku atau perjanjian kontrak yang tidak sesuai dengan UU Perlindungan Konsumen. Maka dari itu, dibentuklah Perwakilan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) di tingkat propinsi dan Badan Pegawasan Sengketa Konsumen (BPSK) di tingkat kabupaten/kota. Namun, pada kenyataannya, ada perusahaan leasing kendaraan lain yang tidak mematuhi BPKN dan BPSK tersebut. Dengan alas an demi keamanan perusahaan dan perjanjian kontrak, Adira Finance dapat melakukan penyitaan kendaraan yang sudah tidak dicicil oleh konsumennya. Apabila konsumen tersebut merasa keberatan, dapat mengajukan sengketa tersebut ke pengadilan dengan menempuh jalur hukum





BAB 3
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Kesimpulan yang dapat ditarik dari makalah ini adalah :
·         Dengan semakin berkembangya dunia bisnis, maka semakin banyak perusahaan yang terjun ke dunia bisnis. Dengan semakin banyaknya perusahaan yang terjun ke dunia bisnis, maka semakin banyak kebutuhan dana dan modal yang harus dipenuhi oleh berbagai perusahaan. Hal tersebut mendorong industry bisnis yang bergerak dalam bidang pembiayaan yang disebut lembaga pembiayaan. 
·         Leasing termasuk ke dalam salah satu bentuk lembaga pembiayaan karena yang dikatakan dengan lembaga pembiayaan adalah suatu badan usaha yang di dalam melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Sedangkan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang – barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang – barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, leasing termasuk salah satu jenis lembaga pembiayaan karena leasing membiayai perusahaan dalam bentuk penyediaan barang modal.
·          Perusahaan leasing dan lembaga pembiayaan lainnya akan menjadi sector bisnis yang dapat membantu masyarakat luas yang masih awam dalam sisi pendanaan yang nantinya akan banyak menarik para pengusaha untuk masuk ke dalam dunia bisnis. 

3.2 Saran
1. Hendaknya pemerintah dapat mengakomodasi regulasi untuk seluruh transaksi perusahaan leasing dengan cara membentuk UU khusus dan juga mengamandemen UU sesuai dengan perkembangan jaman.
2. Para perusahaan yang bergerak sebagai lessor, hendaknya dapat memberikan pelayanan sebaik mungkin kepada konsumen sehingga tidak terjadi perselisihan antara konsumen dan juga pihak lessor. 3. Lessor dan lesse saling menghargai hak masing -masing dan menjalankan kewajiban masing-masing sesuai dengan perjanjian kontrak yang sudah dibuat sehingga tidak ada perselisihan antara pihak lessor dan pihak lesse.

1 komentar:

  1. dear pak fachry,

    mau tanya apakah jika di tengah jalan finance lease bisa berubah menjadi operating lease?

    BalasHapus