Etika menulis di
internet
ABSTRAKSI
Fachry Aji Putra
ETIKA MENULIS DI INTERNET
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi,
Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : etika menulis di internet
Pada umumnya yang harus diperhatikan dalam menulis di
internet, antara lain adalah sebaiknya dalam mengirimkan atau mempublikasikan
pesan tidak mengandung unsur SARA, tidak bebau pornografi, tidak melangar hak
cipta seseorang, dan tidak merugikan orang lain.
Pada era reformasi ini, kita dapat bebas memberikan
pendapat, namun kita harus tetap menyadari bahwa pendapat atau pesan yang akan
disampaikan dan dipublikasikan melalui internet akan memberikan pengaruh besar
bagi mereka yang membaca tulisan tersebut.
Daftar
Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang Masalah
Internet adalah salah
satu media yang sengaja di buat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau
interaksi dengan orang lain. Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet
untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita harus memperhatikan beberapa faktor
seperti etika dan peraturannya. Banyak orang yang tidak memperhatikan beberapa
hal tersebut padahal hal tersebut sangat penting, karena banyak orang yang
menggunakan fasilitas internet dari mulai anak-anak sampai orang dewasa. Bila
hal ini diabaikan maka akan berakibat kepada penggunanya (user). Maka dari itu
semua penulis harus memenuhi etika dalam menulis di internet
1.2 Perumusan
Masalah
·
Perbuatan apa saja yang
dilarang dalam etika menulis di internet
·
Undang undang apakah
yang mengatur tentang etika menulis di internet
1.3
Batasan Masalah
Penulis
hanya membatasi masalahnya seputar masalah kode etik atau etika menulis di
internet
1.4
Tujuan Penulisan
·
Untuk mengetahui
perbuatan apa saja yang dilarang dalam etika menulis di internet
·
Untuk mengetahui undang
undang yang mengatur etika menulis di internet
1.5
Metode Penelitian
1.5.1
Objek penelitian
objek penelitian ini yaitu media
internet seperti blog, email, website dll.
1.5.2
Data
data
yang digunakan oleh penulis yaitu data kualitatif antara lain dengan mencari
atau mengumpulkan data data yang berhubungan dengan kode etik menulis di
internet.
BAB II
METODE PENELITIAN
2.1
Pengertian Etika
Etika
adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik
dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
2.2
Undang Undang informasi dan Transaksi Elektronik
ketentuan
yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia
maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah
hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan
kepentingan Indonesia.
2.3
Pengertian Internet
sistem
global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung. Internet berasal
dari bahasa latin "inter" yang berarti "antara". Internet
merupakan jaringan yang terdiri dari milyaran komputer yang ada di seluruh
dunia. Internet melibatkan berbagai jenis komputer serta topology jaringan yang
berbeda. Dalam mengatur integrasi dan komunikasi jaringan, digunakan standar
protokol internet yaitu TCP/IP. TCP bertugas untuk memastikan bahwa semua
hubungan bekerja dengan baik, sedangkan IP bertugas untuk mentransmisikan paket
data dari satu komputer ke komputer lainya.
2.4 Kode
Etik yang harus dipegang oleh seorang penulis
·
Tidak menggunakan unsur
SARA didalam tulisannya
·
Tidak meremehkan atau
bahkan melecehkan orang lain.
·
Tidak mengandung unsur
pornografi
·
Menggunakan bahasa yang
sopan
·
Menggunakan EYD
·
Meminimalisir
penggunaan kata dengan menggunakan huruf kapital
·
menggunakan Capslock berlebihan
·
Tidak memanipulasi
informasi-informasi yang terkandung didalam blog
BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek
Penelitian ini adalah berupa internet dengan kata lain smua media yang
berhubungan dengan internet seperti blog, website dll.
3.2 Data
yang digunakan
Data
yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah adalah data kualitatif yaitu
dengan mencari data data tentang etika menulis di internet.
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Perbuatan perbuatan yang dilarang dalam
kode etik menulis di internet
1
Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat
pornografi,judi,mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan
menyesatkan, menyinggung SARA.
2.
Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh
informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer
orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3.
Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.Yang
gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.Melakukan
perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5.
Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang
digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang
telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan
ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan
bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.
Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu
informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita
memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk
melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja
membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud
tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci
yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
4.2
Undang Undang Menulis Di Internet
Di
Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet sudah
ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada
UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII
pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
- pasal 27
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan
dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen
Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat
diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau
Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran
nama baik.
(4)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
-
pasal 28
(1)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong.
(2)
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau
kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku , agama , ras dan golongan.
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
-
Pasal 45
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar
rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal
28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu
miliar rupiah).
BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN
5.1
Kesimpulan Dan Saran
·
Kesimpulam
Penulis
yang baik harus menulis karya nya dengan memperhatikan beberapa aspek kode etik
dalam menulis salah satu nya yaitu dengan tidak mengandung unsure SARA dan
apabila penulis tersebut menulis dengan menggunakan karya orang lain, serang
penulis tersebut wajib mencantumkan nara sumber yang diperolehnya agar tidak
terjadi perilaku plagiat atau penjiplakan. Semua isi dalam tulisan tersebut
harus jelas dan menggunakan kata bahasa yang baik dan benar agar tidak terjadi
kesalahfahaman bagi para pembaca.
·
Saran
para
penulis harus lebih bias menghargai karya orang lain dengan mencantumkan nama
sumber penulis nya apabila seorang penulis tersebut mendapatkan tulisan karya
orang lain, seorang penulis juga harus memperhatikan apakah tulisannya
bermanfaat atau layak untuk dibaca oleh masyarakat luas. Sehingga tulisannya
tidak berdampak buruk bagi para pembaca.
Daftar Pustaka
http://www.termasmedia.com/?opsion=com
conten&view=article=71&cadid=65
informasi.etikainternet
Tidak ada komentar:
Posting Komentar