ABSTRAK
Di Indonesia saat ini banyak bermunculan
pengusaha-pengusaha baru yang sedang genjar mebangun usaha jasa angkutan
barang, melihat potensi yang sangat besar terhadap kegiatan ekspor-import di Indonesia
ini banyak pengusaha baru membuka usaha jasa angkutan barang peti kemas atau
disebut jasa trucking container. Dengan banyaknya jasa angkutan barang ini
dengan demikian banyaknya bermunculan orang kerja sebagai supir truck dan
kernet. Melihat banyaknya masalah yang terjadi di dalam pelabuhan seperti
terlambatnya pengurusan document dan keadaan jalan macet serta aktivitas bongkar
muat barang yang begitu lama membuat jam supir truck bertambah. Terlebih jam
kerja supir truck di Indonesia ini berpacu pada order ataupun komisi.
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1 latar belakang masal
Di era globalisasi sekarang ini manusia tak lagi
menjadikan kendaraan sebagai suatu kebutuhan sekunder melainkan menjadikan
sebagai kebutuhan primer yang berarti di zaman sekarang ini kendaraan bermotor
sangatlah penting digunakan oleh manusia untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Melihat
banyaknya perusahaan-perusahaan otomotif memproduksi kendaraan mereka buat
dengan begitu banyak untuk mereka pasarkan kepada masyarakat. Melihat maraknya
perusahan otomotif dari berbagai dunia mencipatkan hasil produksi mereka dari
kendaraan terkecil hingga kendaraan terbesar untuk dipasarkan diseluruh dunia.
Tidak
banyak dari pembelinya membeli kendaraan tersebut untuk dikonsumsi sendiri
melainkan untuk dijadikan peluang usaha sebagai usaha jasa yaitu usaha jasa
angkutan kendaran manusia maupun jasa angkutan barang.
Di
Indonesia saat ini banyak bermunculan pengusaha-pengusaha baru yang sedang
genjar mebangun usaha jasa angkutan barang, melihat potensi yang sangat besar
terhadap kegiatan ekspor-import di Indonesia ini banyak pengusaha baru membuka
usaha jasa angkutan barang peti kemas atau disebut jasa trucking container. Dengan
banyaknya jasa angkutan barang ini dengan demikian banyaknya bermunculan orang
kerja sebagai supir truck dan kernet. Melihat banyaknya masalah yang terjadi di
dalam pelabuhan seperti terlambatnya pengurusan document dan keadaan jalan
macet serta aktivitas bongkar muat barang yang begitu lama membuat jam supir
truck bertambah. Terlebih jam kerja supir truck di Indonesia ini berpacu pada order
ataupun komisi. Untuk itu dalam penulisan itu, penulis ingin membahas tentang “KEADILAN
BISNIS PADA USAHA JASA TRUCKING CONTEINER TERHADAP JAM KERJA SUPIR DAN KERNET”
1.2 Rumusan Masalah
1. Apakah
dampak yang akan timbul jika jam kerja supir terlalu berlebihan.?
2. Apakah
pemilik usaha jasa trucking sudah memberikan keadilan kepada supir dan ternet.?
1.3 Batasan Masalah
Pada penulisan ini, penulis membatasi pada jam kerja
supir apakah pemilik usaha trucking sudah memberikan keadilan pada supir dan
kernet.?
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.1 Pengertian
2.1.1
Pengertian Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak,
bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan.
Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat
memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam,
dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di
bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut
Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan
keadilan dalam dua macam :
§ Keadilan distributif
atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu
keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau
pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam
hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
§ Keadilan kumulatif
atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu
keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa
masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik
yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata,
misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2. Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum
alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§ Keadilan umum (justitia
generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak
undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
§ Keadilan khusus;
Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas.
Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
A. Keadilan distributif (justitia
distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan
dalam lapangan hukum publik secara umum.
B. Keadilan komutatif (justitia
cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi
dengan kontraprestasi.
C. Keadilan vindikativ (justitia
vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti
kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan
atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak
pidana yang dilakukannya.
3. Keadilan menurut
Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
§ Keadilan keratif (iustitia
creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap
orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
§ Keadilan protektif (iustitia
protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman
kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.
4.
Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran
yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan
kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama
yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat
diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu
berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip
kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih
dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.
2.1.2
Pengertian Keadilan Berbisnis
1.
Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama
terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang
harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu.
Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat
dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan
secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua
pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang
berlaku.
2. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil
antara orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan
warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara
warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga
disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan
komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat.
Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah
dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang,
memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga
yang seimbang.
3. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang
dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau
yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya
relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip
keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi,
tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan
Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean
ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics,
buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum
Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum
hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting
dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian
kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik
dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia
sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan
yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di
depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya
sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini
Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan.
Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan
keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam
hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan
terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam
kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa
imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata.
2.1.3 Pengertian Teori Keadilan Adam
Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam
Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif.
Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu
keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan
hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
1.
Prinsip No Harm
Prinsip
keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan
melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota
masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Pertama,
keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut
pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain. Kedua,
pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya
yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan
diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati
pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat
diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis.
Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality),
yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
2.
Prinsip
Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat
prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang
adil dalam kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan
penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun
diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang
lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak
orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah
terjadi ketidakadilan.
3.
Prinsip
Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip
pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme
harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga
alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang
mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri
dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik
modal, dan sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang
aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar.
2.1.4 Pengertian Teori Keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang
sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi
paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi
pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang
bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair. Prinsip-prinsip
keadilan John Rowls yaitu prinsip kebebasan yang sama dan prinsip perbedaan
2.3 Pengertian Jasa Trucking
Konteiner
Export Import lebih dikenal dalam
istilah perdagangan keluar masuk barang dalam sebuah negara. Jadi lebih
sederhanan Export mengandung pengertian adalah aktifitas pemindahan barang dan
jasa dari tempat asal ke tempat lain atau pengiriman barang, bisa disebut
menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun Import adalah aktifitas
pemindahan barang dan jasa dari tempat lain ke tempat kita atau memasukan
barang, bisa disebut juga membeli barang dari luar negeri ke dalam negeri
Proses pertukaran seluruh barang dan
jasa antara semua negara/bangsa ini tidak terlepas dari proses dan aturan yang
berlaku di negara tersebut dan melibatkan berbagai pihak. Baik itu instansi
swasta maupun negeri. Salah satuya adalah jasa angkutan. Berupa transportasi
meliputi transportasi darat, laut, dan udara.
Proses pengurusan pengiriman barang
secara umum melibatkan pihak Emkl/u kepanjangannya Ekspedisi Muatan Kapal Laut
/ Udara. Pihak Ppjk kepanjangannya Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Dan
pihak Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat
seperti truck / mobil box.
Bisakah jika kegiatan export import
tidak ada angkutan khusus truk trailer ? Pastinya tidak akan bisa jalan.
Karena komponen transportasi adalah faktor utama untuk proses pemindahan
barang. Kami adalah Trucking Company yang memiliki kemampuan armada sendiri
untuk mendukung proses export import sebagai jasa angkutan container.
2.3 Penegrtian Jam Kerja
Jam
Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari
dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam
Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77
sampai dengan pasal 85.
Pasal
77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan
ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem,
yaitu:
·
7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam
kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu; atau
·
8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam
kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut
juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu)
minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja
biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak
atas upah lembr.
2.5
Pengertian Supir dan Kernet
Sopir atau supir (dari bahasa Perancis: chauffeur) adalah pengemudi profesional yang dibayar
oleh majikan untuk mengemudi kendaraan bermotor.
Sopir dibagi dalam dua kelompok yaitu sopir pribadi yang menjalankan kendaraan
pribadi dan yang kedua adalah sopir perusahaan yang bekerja untuk perusahaan angkutan penumpang umum seperti taksi,bus,
ataupun angkutan barang.
BAB
III
METODE
PENELITIAN
3.1
Objek Penelitian
Objek
yang digunakan penulis ini adalah jam kerja supir pada pada hasil pendapatan
atau komisi dan order rit
3.2
Data penetilitan
Penulis mengambil
data melalui kajian data-data sumber di internet
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1
Dampak Jam kerja supir
Ketentuan-ketentuan jam kerja seorang
pekerja biasanya jam kerja 8 jam, akan tetapi jam kerja tersebut tidaklah
berlaku untuk semua, untuk perusahaan jasa angkutan barang biasanya
memberlakuan jam kerja dari jam 8 pagi hingga jam 10 malam, adapun jika terjadi
masalah atau storing secara teknisi akan menambah jam kerja supir, jika hal
seperti ini terjadi makan yang biasanya terjadi pada perusahaan atau pekerja
lainnya dihitung jam lembur makan pada jam kerja supir tidak berlakunya jam
lembur tersebut.
Berlakunya jam kerja diindonesia 8 jam
kerja untuk karyawan tidak sama sekali berlaku untuk supir konteiner, serta
adanya peraturan jam kerja lembur bagi karyawan atau pun buruh dengan tambahan
upah jam kerja lembur untuk pekerja sopir atau pun kernet tidak berlaku,
Dalam dunia expedisi seperti ini supir
dan kernet tidak ada nya atau tidak berlakunya jam kerja lembur seperti pekerja
lainya, sedangkan jika dibandingkan dengan upah supir konteiner yang hanya
mendapatkan upah dari hasil kerjanya maksimal 70ribu per rit itu pun tergantung
dengan order. sangatlah berbanding jauh dengan penghasilan yang di dapat oleh
pemilik kendaran dan sangatlah jauh dengan hasil kerja yang biasanya melebihin
12 jam kerja.
4.2 Keadilan Pemilik Jasa Angkutan
barang terhadap supir dan kernet
Seperti yang dapat kita pahami, keadilan
adalah hak seseorang untuk memperolehnya, dimasyarakat sekarang ini masih
banyak manusia yang belum memperoleh haknya, meskinpun sebagian manusia telah
mendapatkan haknya. Di era sekarang ini untuk mendapatkan hak memperlukan perjuangan
yang sangat tinggi, dikarenakan masih kurang besar kesadaran manusia untuk
mengambil hak yang semestinya orang dapatkan. Tepatnya dalam penulisan ini
penulis ingin memfokuskan keadialan yang di dapat oleh pekerja supir trucking
dan kernet.
Di zaman sekarang ini pekerja-pekerja
supir trucking masih banyak yang belum mendapatkan keadilan. Sebgian besar
mereka tidak mendapatkan keadilan yang semestinya mereka dapatkan, dikarekannya
tidak adanya pengususannya jam kerja supir trucking yang seperti dirasakan oleh
pekerja-pekerja lain. Disini supir trucking kerja berpacu pada waktu yang tidak
adanya batasan waktu kerja atau istilah pada expedisi kejar order per rit untuk
mendapatkan upah tambahan.
BAB V
PENUTUP
5.1
Kesimpulan
Melihat contoh kasus di atas dapat di
simpulkan bahwa keadilan yang harusnya diperoleh oleh manusia belum semua umat
manusia mendapatkannya, masih banyak sebagian besar yang terjadi di dunia
bisnis ini keadilah atau hak seseorang yang di dapat belum merasakannya dalam
kata lain belum mendapakatannya. Dapat dilihat di atas bahwa dari dunia bisnis
usaha jasa trucking sebagian besar pekerja supir trucking dan kernet belum
mendapatkan keadilan dalam segi jam kerja maupun upah yang berpacu pada jam
kerja.
5.2.
Saran
Agar
pemilik usaha jasa trucking container dapat memberikannya keadilan kepada supir
dan kernet dengan cara memberlakukannya jam kerja lembur atau upah tambahan
seperti pekerja lainya.
DAFTAR PUSAKA
http://jasa-angkutan-container.blogspot.com/
http://mitrawan11.blogspot.com/2013/06/pengertian-jam-kerja-jam-lembur.html
http://mitrawan11.blogspot.com/2013/06/pengertian-jam-kerja-jam-lembur.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar