Sabtu, 30 November 2013

Fahry Aji Putra / 12210517
Iklan Dalam Etika Dan Estetika
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Iklan.Etika Dan Estetika

Dalam dunia bisnis, iklan merupakan satu kekuatan yang dapat digunakan untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya. Penekanan utama iklan adalah akses informasi dan promosi dari pihak produsen kepada konsumen. Sebagai media, baik yang berupa visual atau oral, iklan jenis punya tendensi untuk mempengaruhi khalayak umum untuk mencapai target keuntungan. Tulisan ini mencoba memaparkan etika dalam iklan. Apa saja kerugian yang ditanggung oleh produsen dengan iklan dan apa pengaruhnya dalam dunia ekonomi, politik, bidaya, moral, dan agama. Untuk itulah perlu ada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam dunia periklanan agar segi negatif dari iklan itu bisa dikurangi.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Hampir setiap hari kita dibanjiri oleh iklan yang disajikan media-media massa, baik cetak maupun elektronik. Akibatnya seakan-akan upaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari untuk sebagian besarnya dikondisikan oleh iklan. Memang, inilah sebenarnya peran yang diemban oleh iklan, yakni sebagai kekuatan ekonomi dan sosial yang menginformasikan konsumen perihal produk-produk barang dan jasa yang bisa dijadikan sebagai pemuas kebutuhan. Dalam peran seperti inilah, di mana pun juga, kita bisa dengan mudah menemukan iklan-iklan mulai dari yang paling sekuler sampai kepada informasi mengenai aktivitas-aktivitas keagamaan, perjalanan ziarah, dan sebagainya.
Tanpa kita sadari, iklan ternyata sungguh-sungguh ditampilkan sebagai kekuatan ekonomi dan sosial yang mempengaruhi sebagian besar hidup kita, terutama sehubungan dengan upaya mendapatkan barang dan jasa pemuas kebutuhan. Apalagi iklan-iklan tersebut disiarkan lewat media radio atau ditayangkan lewat layar televisi. Keadaan semacam ini yang membuat kita tidak hanya tidak sadar bahwa iklan sedang “menjajah” kita, tetapi juga tidak peka terhadap kenyataan bahwa iklan sedang menggerogoti nilai-nilai moral dan agama yang selama ini kita junjung tinggi. Untuk hal yang terakhir ini kita paling-paling hanya bisa sampai pada tingkat sopan-santun, dan bukannya sebuah kesadaran etis untuk memprotes ikln-ikln yang tidak bermoral tersebut.
 Berdasarkan uraian diatas dan melihat betapa pentingnya etika dalam iklan, maka penulis memiliki judul “IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA”

1.2 PERUMUSAN MASALAH
·         ciri - ciri iklan yang baik
·         Jenis - jenis iklan
·         Contoh nyata strategi pada iklan rokok

1.3 BATASAN MASALAH
Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada iklan dalam etika dan estetika.

1.4 TUJUAN MASALAH
 Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan yang akan dicapai adalah: 
·         Untuk Mengetahui ciri - ciri iklan yang baik
·         Untuk mengetahui berbagai macam  Jenis - Jenis Iklan
·         Contoh nyata Strategi pada iklan rokok
1.5  METODE PENULISAN
1.5.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Contoh nyata strategi pada iklan rokok.
1.5.2 Data
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang iklan dalam etika dan estetika

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 PENGERTIAN IKLAN

Iklan pertama kali diperkenalkan di nusantara oleh Gubernur Jenderal 
Hindia Belanda periode 1619  1629 Jan Pieterzoon Coen. J.P. Coen juga adalah penerbitBataviasche Nouvellesurat kabar pertama di Indonesia yang terbit tahun 1744, satuabad setelah J.P. Coen meninggal.
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi bendaseperti meja baru, jasa seperti kantor pos, tempat usaha dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Pemasaran melihat klanik sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitasrelasi publikpenjualan, dan promosi penjualan.

2.2 TUJUAN IKLAN
Menciptakan kesadaran pada suatu merek di dalam benak konsumen. Tanpa brand awarness yang tinggi akan sulit untuk mendapatkan pangsa pasar yang tinggi. Mengkomunikasikan informasi kepada konsumen mengenai keunggulan suatu merek. Manfaat ini berhubungan dengan keunggulan dari sebuah produk dibanding produk lain.
Mengasosiasikan suatu merek dengan perasaan serta emosi tertentu. Tujuannya, agar ada hubungan emosi antara konsumen dengan suatu merek. Membuat perilaku. Artinya perilaku konsumen dapat dibentuk melalui kampanye periklanan. Mengembangkan atau mengubah citra atau personalitas dari sebuah merek. Merek terkadang mengalami keterpurukan dimata konsumen. Mengembangkan persepsi positif calon konsumen yang diharapkan kelak dapat menjadi pembeli potensial. Mengarahkan konsumen untuk membeli produk. 

2.3 MANFAAT IKLAN
Manfaat Iklan :
1.Iklan memperluas alternatif bagi konsumen.
2.Iklan membantu produsen menimbulkan kepercayaan bagi konsumennya.
3.Iklan membuat orang mengenal dan selalu mengingat

2.4 PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang olehAristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan 
2.5 PENGERTIAN ESTETIKA
Estetika adalah hal yang mempelajari kualitas keindahan dari obyek, maupun daya impuls dan pengalaman estetik pencipta dan pengamatannya.


BAB III
METODE PENELITIAN

3.1. OBJEK PENELITIAN
Objek penelitian ini adalah : Contoh promosi dalam etika dan estetika dalam bisnis
3.2. DATA YANG DIGUNAKAN
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang iklan dalam etika dan estetika

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1  CIRI-CIRI IKLAN YANG BAIK
Mempunyai sasaran yang jelas,dengan menentukan target konsumen adatarget utama dan target kedua,ini juga untuk menentukan media pasang iklan dan penetapan target konsumen tergantung pada kualitas,harga,distribusi(jangkauan pemasaran). Mempunyai fokus atas hal yang ingin di komunikasikan dariproduk dan jasa yang di iklankan.
Mempunyai daya tarik tertentu hingga konsumen yang di sasarnya bisa berhenti untuk memperhatikan isi iklan,selain kata kata menarik,daya tarik iklan muncul dari desain layout yang menarik.Sajikan iklan dengan menarik karena suatu iklan dengan isi pesan bagus jika tidak di sajikan bagus tak akan menarik.
Komunikasi iklan memiliki empat unsur utama yaitu :Pengirim iklan adalah produsen atau dalam bisnis periklanan di wakili biro iklan, Isi iklan dalam iklan ada headline kalimat singkat tidak lebih dari 10 kata dan di  harapkan    konsumen langsung dapat banyak informasi mengenai produk dan jasa body copy adalah informasi tambahan bila konsumen tertarik, Media komunikasi tempat iklan di sajikan baik di media cetak,media elektronik atau media lainnya antara lain mediainternet yang penetrasinya di indonesia masih kurang,billboard dll, Penerima iklan konsumen yang di sasar produk barang atau jasa kita
4.2 JENIS-JENIS IKLAN
Secara garis besar, iklan dapat digolongkan menjadi tujuh ketegori pokok yakni ;
1.     Iklan konsumen
2.     Iklan bisnis ke bisnis atau iklan antar bisnis
3.     Iklan perdagangan
4.     Iklan eceran
5.     Iklan keuangan
6.     Iklan langsung
7.     Iklan lowongan kerja

4.3 CONTOH IKLAN PADA ROKOK
masyarakat indonesia mengetahui bahwa rokok membahayakan bagi pengguna nya, semenjak itulah pemerintah membuat aturan nomor nomor 81 tahun 1999 dengan sangat jelas ditulis pada salah satu pasal, yaitu pasal 18 yang pada intinya melarang iklan produk rokok, baik untuk media cetak maupun media luar ruang menggambarkan (dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya) rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok. Oleh sebab itu para produsen rokok dan praktisi periklanan akhirnya berusaha mencari celah-celah dari peraturan yang ada itu dengan kreatifitas yang tinggi. Salah satu dari kreatifitas para praktisi iklan tersebut selain pada bahasa-bahasa simbolik dan warna yang mencolok adalah tata letak dari iklan media luar ruang dari produk rokok yang biasanya diletakkan di tempat-tempat strategis seperti pinggir jalan raya, hal tersebut merupakan stretegi ide iklan yang kreatif dari para produsen rokok agar produknya tetap bisa dikenal masyarakat.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 KESIMPULAN
Iklan,etika dan estetika adalah tiga hal yang saling menyatu dan tidak bisa ditinggalkan karena jika salah satu nya tidak digunakan maka akan berdampak buruk pada citra terhadap iklan. Maka dari itu harus ada pengawasan yang ketat terhadap pembuatan iklan agar menciptakan citra yang baik terhadap produk yang dijual.

5.2 SARAN
 Para produsen harus memperhatikan etika dan estetika dalam pembuatan iklan agar iklan tersebut menciptakan citra yang baik untuk produknya. Bukan hanya sekedar membuat iklan yang menarik tapi juga harus me,buat iklan yang kreatif dan menggunakan etika dan estetika yang benar.

Daftar Pustaka
http://publikasi.umy.ac.id/files/journals/15/articles/3512/public/3512-4410-1-PB.pdf




Jumat, 29 November 2013

Etika dan Keamanan Sistem Informasi

Etika adalah kepercayaan tentang hal yang benar dan salah atau yang baik dan yang tidak.Etika dalam Sistem Informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986), yang mencakup PAPA:
1. Privasi
2. Akurasi
3. Properti
4. Akses
PRIVASI menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya 
AKURASI terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Perlindungan terhadap hak PROPERTI yang sedang digalakkan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). 
HAKI biasa diatur melalui hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya.Hak seperti ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup penciptanya plus 70 tahun.
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

Keamanan Sistem Informasi

Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi.
Tujuannya adalah untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat segala kerusakan sistem. 
Ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi dua macam: ancaman aktif dan ancaman pasif
Ancaman aktif mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer
Ancaman pasif mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia, dan bencana alam
Berbagai teknik yang digunakan untuk melakukan hacking :

Denial of Service

Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan terhadap sistem.

Sniffer

Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.

Spoofing

Melakukan pemalsuan alamat e-mail atau Web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.

Kamis, 14 November 2013

ETIKA MENULIS DI INTERNET

Etika menulis di internet
ABSTRAKSI
Fachry Aji Putra
ETIKA MENULIS DI INTERNET
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : etika menulis di internet

Pada umumnya yang harus diperhatikan dalam menulis di internet, antara lain adalah sebaiknya dalam mengirimkan atau mempublikasikan pesan tidak mengandung unsur SARA, tidak bebau pornografi, tidak melangar hak cipta seseorang, dan tidak merugikan orang lain.
Pada era reformasi ini, kita dapat bebas memberikan pendapat, namun kita harus tetap menyadari bahwa pendapat atau pesan yang akan disampaikan dan dipublikasikan melalui internet akan memberikan pengaruh besar bagi mereka yang membaca tulisan tersebut.

Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Internet adalah salah satu media yang sengaja di buat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi dengan orang lain. Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita harus memperhatikan beberapa faktor seperti etika dan peraturannya. Banyak orang yang tidak memperhatikan beberapa hal tersebut padahal hal tersebut sangat penting, karena banyak orang yang menggunakan fasilitas internet dari mulai anak-anak sampai orang dewasa. Bila hal ini diabaikan maka akan berakibat kepada penggunanya (user). Maka dari itu semua penulis harus memenuhi etika dalam menulis di internet

1.2  Perumusan Masalah
·         Perbuatan apa saja yang dilarang dalam etika menulis di internet
·         Undang undang apakah yang mengatur tentang etika menulis di internet
1.3  Batasan Masalah
Penulis hanya membatasi masalahnya seputar masalah kode etik atau etika menulis di internet
1.4  Tujuan Penulisan
·         Untuk mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dalam etika menulis di internet
·         Untuk mengetahui undang undang yang mengatur etika menulis di internet

1.5  Metode Penelitian
1.5.1 Objek penelitian
            objek penelitian ini yaitu media internet seperti blog, email, website dll.
1.5.2 Data
data yang digunakan oleh penulis yaitu data kualitatif antara lain dengan mencari atau mengumpulkan data data yang berhubungan dengan kode etik menulis di internet.


BAB II
METODE PENELITIAN
2.1 Pengertian Etika
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
2.2  Undang Undang informasi dan Transaksi Elektronik
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

2.3  Pengertian Internet
sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung. Internet berasal dari bahasa latin "inter" yang berarti "antara". Internet merupakan jaringan yang terdiri dari milyaran komputer yang ada di seluruh dunia. Internet melibatkan berbagai jenis komputer serta topology jaringan yang berbeda. Dalam mengatur integrasi dan komunikasi jaringan, digunakan standar protokol internet yaitu TCP/IP. TCP bertugas untuk memastikan bahwa semua hubungan bekerja dengan baik, sedangkan IP bertugas untuk mentransmisikan paket data dari satu komputer ke komputer lainya.
2.4  Kode Etik yang harus dipegang oleh seorang penulis
·         Tidak menggunakan unsur SARA didalam tulisannya
·         Tidak meremehkan atau bahkan melecehkan orang lain.
·         Tidak mengandung unsur pornografi
·         Menggunakan bahasa yang sopan
·         Menggunakan EYD
·         Meminimalisir penggunaan kata dengan menggunakan huruf kapital
·         menggunakan  Capslock berlebihan
·         Tidak memanipulasi informasi-informasi yang terkandung didalam blog

BAB III
METODE PENELITIAN
3.1  Objek Penelitian
Objek Penelitian ini adalah berupa internet dengan kata lain smua media yang berhubungan dengan internet seperti blog, website dll.

 3.2 Data yang digunakan
Data yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah adalah data kualitatif yaitu dengan mencari data data tentang etika menulis di internet.

BAB IV
PEMBAHASAN
 
4.1  Perbuatan perbuatan yang dilarang dalam kode etik menulis di internet
1 Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
4.2 Undang Undang Menulis Di Internet
Di Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
 - pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau  Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau   Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
- pasal 28
              (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita  bohong.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan  untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku , agama , ras dan golongan. Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

- Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat   (1),  ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 (enam)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal 28 ayat (1)  atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau   denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan Dan Saran
·         Kesimpulam
Penulis yang baik harus menulis karya nya dengan memperhatikan beberapa aspek kode etik dalam menulis salah satu nya yaitu dengan tidak mengandung unsure SARA dan apabila penulis tersebut menulis dengan menggunakan karya orang lain, serang penulis tersebut wajib mencantumkan nara sumber yang diperolehnya agar tidak terjadi perilaku plagiat atau penjiplakan. Semua isi dalam tulisan tersebut harus jelas dan menggunakan kata bahasa yang baik dan benar agar tidak terjadi kesalahfahaman bagi para pembaca.
·         Saran
para penulis harus lebih bias menghargai karya orang lain dengan mencantumkan nama sumber penulis nya apabila seorang penulis tersebut mendapatkan tulisan karya orang lain, seorang penulis juga harus memperhatikan apakah tulisannya bermanfaat atau layak untuk dibaca oleh masyarakat luas. Sehingga tulisannya tidak berdampak buruk bagi para pembaca.

Daftar Pustaka
http://www.termasmedia.com/?opsion=com conten&view=article=71&cadid=65
informasi.etikainternet




Selasa, 29 Oktober 2013

KEADILAN BISNIS USAHA JASA TRUCKING CONTEINER TERHADAP JAM KERJA SOPIR DAN KERNET



ABSTRAK
Di Indonesia saat ini banyak bermunculan pengusaha-pengusaha baru yang sedang genjar mebangun usaha jasa angkutan barang, melihat potensi yang sangat besar terhadap kegiatan ekspor-import di Indonesia ini banyak pengusaha baru membuka usaha jasa angkutan barang peti kemas atau disebut jasa trucking container. Dengan banyaknya jasa angkutan barang ini dengan demikian banyaknya bermunculan orang kerja sebagai supir truck dan kernet. Melihat banyaknya masalah yang terjadi di dalam pelabuhan seperti terlambatnya pengurusan document dan keadaan jalan macet serta aktivitas bongkar muat barang yang begitu lama membuat jam supir truck bertambah. Terlebih jam kerja supir truck di Indonesia ini berpacu pada order ataupun komisi.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  latar belakang masal
Di era globalisasi sekarang ini manusia tak lagi menjadikan kendaraan sebagai suatu kebutuhan sekunder melainkan menjadikan sebagai kebutuhan primer yang berarti di zaman sekarang ini kendaraan bermotor sangatlah penting digunakan oleh manusia untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Melihat banyaknya perusahaan-perusahaan otomotif memproduksi kendaraan mereka buat dengan begitu banyak untuk mereka pasarkan kepada masyarakat. Melihat maraknya perusahan otomotif dari berbagai dunia mencipatkan hasil produksi mereka dari kendaraan terkecil hingga kendaraan terbesar untuk dipasarkan diseluruh dunia.
Tidak banyak dari pembelinya membeli kendaraan tersebut untuk dikonsumsi sendiri melainkan untuk dijadikan peluang usaha sebagai usaha jasa yaitu usaha jasa angkutan kendaran manusia maupun jasa angkutan barang.
Di Indonesia saat ini banyak bermunculan pengusaha-pengusaha baru yang sedang genjar mebangun usaha jasa angkutan barang, melihat potensi yang sangat besar terhadap kegiatan ekspor-import di Indonesia ini banyak pengusaha baru membuka usaha jasa angkutan barang peti kemas atau disebut jasa trucking container. Dengan banyaknya jasa angkutan barang ini dengan demikian banyaknya bermunculan orang kerja sebagai supir truck dan kernet. Melihat banyaknya masalah yang terjadi di dalam pelabuhan seperti terlambatnya pengurusan document dan keadaan jalan macet serta aktivitas bongkar muat barang yang begitu lama membuat jam supir truck bertambah. Terlebih jam kerja supir truck di Indonesia ini berpacu pada order ataupun komisi. Untuk itu dalam penulisan itu, penulis ingin membahas tentang “KEADILAN BISNIS PADA USAHA JASA TRUCKING CONTEINER TERHADAP JAM KERJA SUPIR DAN KERNET”


1.2  Rumusan Masalah

1.      Apakah dampak yang akan timbul jika jam kerja supir terlalu berlebihan.?
2.      Apakah pemilik usaha jasa trucking sudah memberikan keadilan kepada supir dan ternet.?

1.3  Batasan Masalah

Pada penulisan ini, penulis membatasi pada jam kerja supir apakah pemilik usaha trucking sudah memberikan keadilan pada supir dan kernet.?





BAB II
LANDASAN TEORI


2.1  Pengertian  
2.1.1 Pengertian Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1.      Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam dua macam :
§  Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
§  Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2.  Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§  Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
§  Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
A.    Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
B.     Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
C.     Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.

3.      Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
§  Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
§  Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.

4.      Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.



2.1.2      Pengertian Keadilan Berbisnis
1. Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.
3. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan. Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata.
2.1.3 Pengertian Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
1.       Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis. Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality), yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
2.      Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
3.      Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar.


2.1.4  Pengertian Teori Keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair. Prinsip-prinsip keadilan John Rowls yaitu prinsip kebebasan yang sama dan prinsip perbedaan
2.3 Pengertian Jasa Trucking Konteiner
Export Import lebih dikenal dalam istilah perdagangan keluar masuk barang dalam sebuah negara. Jadi lebih sederhanan Export mengandung pengertian adalah aktifitas pemindahan barang dan jasa dari tempat asal ke tempat lain atau pengiriman barang, bisa disebut menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun Import adalah aktifitas pemindahan barang dan jasa dari tempat lain ke tempat kita atau memasukan barang, bisa disebut juga membeli barang dari luar negeri ke dalam negeri
Proses pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negara/bangsa ini tidak terlepas dari proses dan aturan yang berlaku di negara tersebut dan melibatkan berbagai pihak. Baik itu instansi swasta maupun negeri. Salah satuya adalah jasa angkutan. Berupa transportasi meliputi transportasi darat, laut, dan udara.
Proses pengurusan pengiriman barang secara umum melibatkan pihak Emkl/u kepanjangannya Ekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. Pihak Ppjk kepanjangannya Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Dan pihak Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box.
Bisakah jika kegiatan export import tidak ada angkutan khusus truk trailer ?  Pastinya tidak akan bisa jalan. Karena komponen transportasi adalah faktor utama untuk proses pemindahan barang. Kami adalah Trucking Company yang memiliki kemampuan armada sendiri untuk mendukung proses export import sebagai jasa angkutan container.
2.3 Penegrtian Jam Kerja
Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu:
·         7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
·         8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembr.
2.5 Pengertian Supir dan Kernet
Sopir atau supir (dari bahasa Perancis: chauffeur) adalah pengemudi profesional yang dibayar oleh majikan untuk mengemudi kendaraan bermotor. Sopir dibagi dalam dua kelompok yaitu sopir pribadi yang menjalankan kendaraan pribadi dan yang kedua adalah sopir perusahaan yang bekerja untuk perusahaan angkutan penumpang umum seperti taksi,bus, ataupun angkutan barang.


BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek yang digunakan penulis ini adalah jam kerja supir pada pada hasil pendapatan atau komisi dan order rit
3.2 Data penetilitan
                        Penulis mengambil data melalui kajian data-data sumber di internet

BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Dampak Jam kerja supir
Ketentuan-ketentuan jam kerja seorang pekerja biasanya jam kerja 8 jam, akan tetapi jam kerja tersebut tidaklah berlaku untuk semua, untuk perusahaan jasa angkutan barang biasanya memberlakuan jam kerja dari jam 8 pagi hingga jam 10 malam, adapun jika terjadi masalah atau storing secara teknisi akan menambah jam kerja supir, jika hal seperti ini terjadi makan yang biasanya terjadi pada perusahaan atau pekerja lainnya dihitung jam lembur makan pada jam kerja supir tidak berlakunya jam lembur tersebut.
Berlakunya jam kerja diindonesia 8 jam kerja untuk karyawan tidak sama sekali berlaku untuk supir konteiner, serta adanya peraturan jam kerja lembur bagi karyawan atau pun buruh dengan tambahan upah jam kerja lembur untuk pekerja sopir atau pun kernet tidak berlaku,
Dalam dunia expedisi seperti ini supir dan kernet tidak ada nya atau tidak berlakunya jam kerja lembur seperti pekerja lainya, sedangkan jika dibandingkan dengan upah supir konteiner yang hanya mendapatkan upah dari hasil kerjanya maksimal 70ribu per rit itu pun tergantung dengan order. sangatlah berbanding jauh dengan penghasilan yang di dapat oleh pemilik kendaran dan sangatlah jauh dengan hasil kerja yang biasanya melebihin 12 jam kerja.
4.2 Keadilan Pemilik Jasa Angkutan barang terhadap supir dan kernet
Seperti yang dapat kita pahami, keadilan adalah hak seseorang untuk memperolehnya, dimasyarakat sekarang ini masih banyak manusia yang belum memperoleh haknya, meskinpun sebagian manusia telah mendapatkan haknya. Di era sekarang ini untuk mendapatkan hak memperlukan perjuangan yang sangat tinggi, dikarenakan masih kurang besar kesadaran manusia untuk mengambil hak yang semestinya orang dapatkan. Tepatnya dalam penulisan ini penulis ingin memfokuskan keadialan yang di dapat oleh pekerja supir trucking dan kernet.
Di zaman sekarang ini pekerja-pekerja supir trucking masih banyak yang belum mendapatkan keadilan. Sebgian besar mereka tidak mendapatkan keadilan yang semestinya mereka dapatkan, dikarekannya tidak adanya pengususannya jam kerja supir trucking yang seperti dirasakan oleh pekerja-pekerja lain. Disini supir trucking kerja berpacu pada waktu yang tidak adanya batasan waktu kerja atau istilah pada expedisi kejar order per rit untuk mendapatkan upah tambahan.

BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Melihat contoh kasus di atas dapat di simpulkan bahwa keadilan yang harusnya diperoleh oleh manusia belum semua umat manusia mendapatkannya, masih banyak sebagian besar yang terjadi di dunia bisnis ini keadilah atau hak seseorang yang di dapat belum merasakannya dalam kata lain belum mendapakatannya. Dapat dilihat di atas bahwa dari dunia bisnis usaha jasa trucking sebagian besar pekerja supir trucking dan kernet belum mendapatkan keadilan dalam segi jam kerja maupun upah yang berpacu pada jam kerja.
5.2. Saran
Agar pemilik usaha jasa trucking container dapat memberikannya keadilan kepada supir dan kernet dengan cara memberlakukannya jam kerja lembur atau upah tambahan seperti pekerja lainya.

DAFTAR PUSAKA