Sabtu, 30 November 2013

Fahry Aji Putra / 12210517
Iklan Dalam Etika Dan Estetika
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : Iklan.Etika Dan Estetika

Dalam dunia bisnis, iklan merupakan satu kekuatan yang dapat digunakan untuk menarik konsumen sebanyak-banyaknya. Penekanan utama iklan adalah akses informasi dan promosi dari pihak produsen kepada konsumen. Sebagai media, baik yang berupa visual atau oral, iklan jenis punya tendensi untuk mempengaruhi khalayak umum untuk mencapai target keuntungan. Tulisan ini mencoba memaparkan etika dalam iklan. Apa saja kerugian yang ditanggung oleh produsen dengan iklan dan apa pengaruhnya dalam dunia ekonomi, politik, bidaya, moral, dan agama. Untuk itulah perlu ada prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan dalam dunia periklanan agar segi negatif dari iklan itu bisa dikurangi.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 LATAR BELAKANG MASALAH
Hampir setiap hari kita dibanjiri oleh iklan yang disajikan media-media massa, baik cetak maupun elektronik. Akibatnya seakan-akan upaya pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari untuk sebagian besarnya dikondisikan oleh iklan. Memang, inilah sebenarnya peran yang diemban oleh iklan, yakni sebagai kekuatan ekonomi dan sosial yang menginformasikan konsumen perihal produk-produk barang dan jasa yang bisa dijadikan sebagai pemuas kebutuhan. Dalam peran seperti inilah, di mana pun juga, kita bisa dengan mudah menemukan iklan-iklan mulai dari yang paling sekuler sampai kepada informasi mengenai aktivitas-aktivitas keagamaan, perjalanan ziarah, dan sebagainya.
Tanpa kita sadari, iklan ternyata sungguh-sungguh ditampilkan sebagai kekuatan ekonomi dan sosial yang mempengaruhi sebagian besar hidup kita, terutama sehubungan dengan upaya mendapatkan barang dan jasa pemuas kebutuhan. Apalagi iklan-iklan tersebut disiarkan lewat media radio atau ditayangkan lewat layar televisi. Keadaan semacam ini yang membuat kita tidak hanya tidak sadar bahwa iklan sedang “menjajah” kita, tetapi juga tidak peka terhadap kenyataan bahwa iklan sedang menggerogoti nilai-nilai moral dan agama yang selama ini kita junjung tinggi. Untuk hal yang terakhir ini kita paling-paling hanya bisa sampai pada tingkat sopan-santun, dan bukannya sebuah kesadaran etis untuk memprotes ikln-ikln yang tidak bermoral tersebut.
 Berdasarkan uraian diatas dan melihat betapa pentingnya etika dalam iklan, maka penulis memiliki judul “IKLAN DALAM ETIKA DAN ESTETIKA”

1.2 PERUMUSAN MASALAH
·         ciri - ciri iklan yang baik
·         Jenis - jenis iklan
·         Contoh nyata strategi pada iklan rokok

1.3 BATASAN MASALAH
Penulis membatasi ruang lingkup pembahasan hanya pada iklan dalam etika dan estetika.

1.4 TUJUAN MASALAH
 Berdasarkan rumusan masalah tersebut,maka tujuan yang akan dicapai adalah: 
·         Untuk Mengetahui ciri - ciri iklan yang baik
·         Untuk mengetahui berbagai macam  Jenis - Jenis Iklan
·         Contoh nyata Strategi pada iklan rokok
1.5  METODE PENULISAN
1.5.1 Objek Penelitian
Objek penelitian ini adalah : Contoh nyata strategi pada iklan rokok.
1.5.2 Data
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang iklan dalam etika dan estetika

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1 PENGERTIAN IKLAN

Iklan pertama kali diperkenalkan di nusantara oleh Gubernur Jenderal 
Hindia Belanda periode 1619  1629 Jan Pieterzoon Coen. J.P. Coen juga adalah penerbitBataviasche Nouvellesurat kabar pertama di Indonesia yang terbit tahun 1744, satuabad setelah J.P. Coen meninggal.
Iklan atau dalam bahasa Indonesia formalnya pariwara adalah promosi bendaseperti meja baru, jasa seperti kantor pos, tempat usaha dan ide yang harus dibayar oleh sebuah sponsor. Pemasaran melihat klanik sebagai bagian dari strategi promosi secara keseluruhan. Komponen lainnya dari promosi termasuk publisitasrelasi publikpenjualan, dan promosi penjualan.

2.2 TUJUAN IKLAN
Menciptakan kesadaran pada suatu merek di dalam benak konsumen. Tanpa brand awarness yang tinggi akan sulit untuk mendapatkan pangsa pasar yang tinggi. Mengkomunikasikan informasi kepada konsumen mengenai keunggulan suatu merek. Manfaat ini berhubungan dengan keunggulan dari sebuah produk dibanding produk lain.
Mengasosiasikan suatu merek dengan perasaan serta emosi tertentu. Tujuannya, agar ada hubungan emosi antara konsumen dengan suatu merek. Membuat perilaku. Artinya perilaku konsumen dapat dibentuk melalui kampanye periklanan. Mengembangkan atau mengubah citra atau personalitas dari sebuah merek. Merek terkadang mengalami keterpurukan dimata konsumen. Mengembangkan persepsi positif calon konsumen yang diharapkan kelak dapat menjadi pembeli potensial. Mengarahkan konsumen untuk membeli produk. 

2.3 MANFAAT IKLAN
Manfaat Iklan :
1.Iklan memperluas alternatif bagi konsumen.
2.Iklan membantu produsen menimbulkan kepercayaan bagi konsumennya.
3.Iklan membuat orang mengenal dan selalu mengingat

2.4 PENGERTIAN ETIKA
Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Arti dari bentuk jamak inilah yang melatar-belakangi terbentuknya istilah Etika yang olehAristoteles dipakai untuk menunjukkan filsafat moral. Jadi, secara etimologis (asal usul kata), etika mempunyai arti yaitu ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan (K.Bertens, 2000).
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan 
2.5 PENGERTIAN ESTETIKA
Estetika adalah hal yang mempelajari kualitas keindahan dari obyek, maupun daya impuls dan pengalaman estetik pencipta dan pengamatannya.


BAB III
METODE PENELITIAN

3.1. OBJEK PENELITIAN
Objek penelitian ini adalah : Contoh promosi dalam etika dan estetika dalam bisnis
3.2. DATA YANG DIGUNAKAN
Data yang digunakan oleh penulis :
Data Sekunder berupa data kualitatif, yaitu dengan mencari data-data tentang iklan dalam etika dan estetika

BAB IV
PEMBAHASAN

4.1  CIRI-CIRI IKLAN YANG BAIK
Mempunyai sasaran yang jelas,dengan menentukan target konsumen adatarget utama dan target kedua,ini juga untuk menentukan media pasang iklan dan penetapan target konsumen tergantung pada kualitas,harga,distribusi(jangkauan pemasaran). Mempunyai fokus atas hal yang ingin di komunikasikan dariproduk dan jasa yang di iklankan.
Mempunyai daya tarik tertentu hingga konsumen yang di sasarnya bisa berhenti untuk memperhatikan isi iklan,selain kata kata menarik,daya tarik iklan muncul dari desain layout yang menarik.Sajikan iklan dengan menarik karena suatu iklan dengan isi pesan bagus jika tidak di sajikan bagus tak akan menarik.
Komunikasi iklan memiliki empat unsur utama yaitu :Pengirim iklan adalah produsen atau dalam bisnis periklanan di wakili biro iklan, Isi iklan dalam iklan ada headline kalimat singkat tidak lebih dari 10 kata dan di  harapkan    konsumen langsung dapat banyak informasi mengenai produk dan jasa body copy adalah informasi tambahan bila konsumen tertarik, Media komunikasi tempat iklan di sajikan baik di media cetak,media elektronik atau media lainnya antara lain mediainternet yang penetrasinya di indonesia masih kurang,billboard dll, Penerima iklan konsumen yang di sasar produk barang atau jasa kita
4.2 JENIS-JENIS IKLAN
Secara garis besar, iklan dapat digolongkan menjadi tujuh ketegori pokok yakni ;
1.     Iklan konsumen
2.     Iklan bisnis ke bisnis atau iklan antar bisnis
3.     Iklan perdagangan
4.     Iklan eceran
5.     Iklan keuangan
6.     Iklan langsung
7.     Iklan lowongan kerja

4.3 CONTOH IKLAN PADA ROKOK
masyarakat indonesia mengetahui bahwa rokok membahayakan bagi pengguna nya, semenjak itulah pemerintah membuat aturan nomor nomor 81 tahun 1999 dengan sangat jelas ditulis pada salah satu pasal, yaitu pasal 18 yang pada intinya melarang iklan produk rokok, baik untuk media cetak maupun media luar ruang menggambarkan (dalam bentuk gambar, tulisan atau gabungan keduanya) rokok atau orang sedang merokok atau mengarah pada orang yang sedang merokok. Oleh sebab itu para produsen rokok dan praktisi periklanan akhirnya berusaha mencari celah-celah dari peraturan yang ada itu dengan kreatifitas yang tinggi. Salah satu dari kreatifitas para praktisi iklan tersebut selain pada bahasa-bahasa simbolik dan warna yang mencolok adalah tata letak dari iklan media luar ruang dari produk rokok yang biasanya diletakkan di tempat-tempat strategis seperti pinggir jalan raya, hal tersebut merupakan stretegi ide iklan yang kreatif dari para produsen rokok agar produknya tetap bisa dikenal masyarakat.


BAB V
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 KESIMPULAN
Iklan,etika dan estetika adalah tiga hal yang saling menyatu dan tidak bisa ditinggalkan karena jika salah satu nya tidak digunakan maka akan berdampak buruk pada citra terhadap iklan. Maka dari itu harus ada pengawasan yang ketat terhadap pembuatan iklan agar menciptakan citra yang baik terhadap produk yang dijual.

5.2 SARAN
 Para produsen harus memperhatikan etika dan estetika dalam pembuatan iklan agar iklan tersebut menciptakan citra yang baik untuk produknya. Bukan hanya sekedar membuat iklan yang menarik tapi juga harus me,buat iklan yang kreatif dan menggunakan etika dan estetika yang benar.

Daftar Pustaka
http://publikasi.umy.ac.id/files/journals/15/articles/3512/public/3512-4410-1-PB.pdf




Jumat, 29 November 2013

Etika dan Keamanan Sistem Informasi

Etika adalah kepercayaan tentang hal yang benar dan salah atau yang baik dan yang tidak.Etika dalam Sistem Informasi dibahas pertama kali oleh Richard Mason (1986), yang mencakup PAPA:
1. Privasi
2. Akurasi
3. Properti
4. Akses
PRIVASI menyangkut hak individu untuk mempertahankan informasi pribadi dari pengaksesan oleh orang lain yang memang tidak diberi izin untuk melakukannya 
AKURASI terhadap informasi merupakan faktor yang harus dipenuhi oleh sebuah sistem informasi.Ketidakakurasian informasi dapat menimbulkan hal yang menggangu, merugikan, dan bahkan membahayakan.
Perlindungan terhadap hak PROPERTI yang sedang digalakkan saat ini yaitu yang dikenal dengan sebutan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). 
HAKI biasa diatur melalui hak cipta (copyright), paten, dan rahasia perdagangan (trade secret).
Hak cipta adalah hak yang dijamin oleh kekuatan hukum yang melarang penduplikasian kekayaan intelektual tanpa seizin pemegangnya.Hak seperti ini mudah untuk didapatkan dan diberikan kepada pemegangnya selama masa hidup penciptanya plus 70 tahun.
Paten merupakan bentuk perlindungan terhadap kekayaan intelektual yang paling sulit didapatkan karena hanya akan diberikan pada penemuan-penemuan inovatif dan sangat berguna. Hukum paten memberikan perlindungan selama 20 tahun.

Keamanan Sistem Informasi

Keamanan merupakan faktor penting yang perlu diperhatikan dalam pengoperasian sistem informasi.
Tujuannya adalah untuk mencegah ancaman terhadap sistem serta untuk mendeteksi dan membetulkan akibat segala kerusakan sistem. 
Ancaman terhadap sistem informasi dapat dibagi menjadi dua macam: ancaman aktif dan ancaman pasif
Ancaman aktif mencakup kecurangan dan kejahatan terhadap komputer
Ancaman pasif mencakup kegagalan sistem, kesalahan manusia, dan bencana alam
Berbagai teknik yang digunakan untuk melakukan hacking :

Denial of Service

Teknik ini dilaksanakan dengan cara membuat permintaan yang sangat banyak terhadap suatu situs sehingga sistem menjadi macet dan kemudian dengan mencari kelemahan pada sistem si pelaku melakukan serangan terhadap sistem.

Sniffer

Teknik ini diimplementasikan dengan membuat program yang dapat melacak paket data seseorang ketika paket tersebut melintasi Internet, menangkap password atau menangkap isinya.

Spoofing

Melakukan pemalsuan alamat e-mail atau Web dengan tujuan untuk menjebak pemakai agar memasukkan informasi yang penting seperti password atau nomor kartu kredit.

Kamis, 14 November 2013

ETIKA MENULIS DI INTERNET

Etika menulis di internet
ABSTRAKSI
Fachry Aji Putra
ETIKA MENULIS DI INTERNET
Tugas Softskill. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma 2013
Kata kunci : etika menulis di internet

Pada umumnya yang harus diperhatikan dalam menulis di internet, antara lain adalah sebaiknya dalam mengirimkan atau mempublikasikan pesan tidak mengandung unsur SARA, tidak bebau pornografi, tidak melangar hak cipta seseorang, dan tidak merugikan orang lain.
Pada era reformasi ini, kita dapat bebas memberikan pendapat, namun kita harus tetap menyadari bahwa pendapat atau pesan yang akan disampaikan dan dipublikasikan melalui internet akan memberikan pengaruh besar bagi mereka yang membaca tulisan tersebut.

Daftar Pustaka
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang Masalah
Internet adalah salah satu media yang sengaja di buat untuk mempermudah pekerjaan manusia atau interaksi dengan orang lain. Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita harus memperhatikan beberapa faktor seperti etika dan peraturannya. Banyak orang yang tidak memperhatikan beberapa hal tersebut padahal hal tersebut sangat penting, karena banyak orang yang menggunakan fasilitas internet dari mulai anak-anak sampai orang dewasa. Bila hal ini diabaikan maka akan berakibat kepada penggunanya (user). Maka dari itu semua penulis harus memenuhi etika dalam menulis di internet

1.2  Perumusan Masalah
·         Perbuatan apa saja yang dilarang dalam etika menulis di internet
·         Undang undang apakah yang mengatur tentang etika menulis di internet
1.3  Batasan Masalah
Penulis hanya membatasi masalahnya seputar masalah kode etik atau etika menulis di internet
1.4  Tujuan Penulisan
·         Untuk mengetahui perbuatan apa saja yang dilarang dalam etika menulis di internet
·         Untuk mengetahui undang undang yang mengatur etika menulis di internet

1.5  Metode Penelitian
1.5.1 Objek penelitian
            objek penelitian ini yaitu media internet seperti blog, email, website dll.
1.5.2 Data
data yang digunakan oleh penulis yaitu data kualitatif antara lain dengan mencari atau mengumpulkan data data yang berhubungan dengan kode etik menulis di internet.


BAB II
METODE PENELITIAN
2.1 Pengertian Etika
Etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
2.2  Undang Undang informasi dan Transaksi Elektronik
ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

2.3  Pengertian Internet
sistem global dari seluruh jaringan komputer yang saling terhubung. Internet berasal dari bahasa latin "inter" yang berarti "antara". Internet merupakan jaringan yang terdiri dari milyaran komputer yang ada di seluruh dunia. Internet melibatkan berbagai jenis komputer serta topology jaringan yang berbeda. Dalam mengatur integrasi dan komunikasi jaringan, digunakan standar protokol internet yaitu TCP/IP. TCP bertugas untuk memastikan bahwa semua hubungan bekerja dengan baik, sedangkan IP bertugas untuk mentransmisikan paket data dari satu komputer ke komputer lainya.
2.4  Kode Etik yang harus dipegang oleh seorang penulis
·         Tidak menggunakan unsur SARA didalam tulisannya
·         Tidak meremehkan atau bahkan melecehkan orang lain.
·         Tidak mengandung unsur pornografi
·         Menggunakan bahasa yang sopan
·         Menggunakan EYD
·         Meminimalisir penggunaan kata dengan menggunakan huruf kapital
·         menggunakan  Capslock berlebihan
·         Tidak memanipulasi informasi-informasi yang terkandung didalam blog

BAB III
METODE PENELITIAN
3.1  Objek Penelitian
Objek Penelitian ini adalah berupa internet dengan kata lain smua media yang berhubungan dengan internet seperti blog, website dll.

 3.2 Data yang digunakan
Data yang digunakan penulis dalam penulisan ini adalah adalah data kualitatif yaitu dengan mencari data data tentang etika menulis di internet.

BAB IV
PEMBAHASAN
 
4.1  Perbuatan perbuatan yang dilarang dalam kode etik menulis di internet
1 Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi,judi,mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis. Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4.Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.
5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik. Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)
4.2 Undang Undang Menulis Di Internet
Di Indonesia aturan atau hukum mengenai etika menulis di internet  sudah ditetapkan melalu undang-undang pada tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat 1 samapai 4 dan pasal 28 ayat 1 dan 2.
 - pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau  Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau   Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau
- pasal 28
              (1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita  bohong.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan  untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku , agama , ras dan golongan. Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2

- Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat   (1),  ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama  6 (enam)  tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00(satu miliar rupiah). (2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksuddalam Pasal 28 ayat (1)  atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau   denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

BAB 5
KESIMPULAN DAN SARAN

5.1 Kesimpulan Dan Saran
·         Kesimpulam
Penulis yang baik harus menulis karya nya dengan memperhatikan beberapa aspek kode etik dalam menulis salah satu nya yaitu dengan tidak mengandung unsure SARA dan apabila penulis tersebut menulis dengan menggunakan karya orang lain, serang penulis tersebut wajib mencantumkan nara sumber yang diperolehnya agar tidak terjadi perilaku plagiat atau penjiplakan. Semua isi dalam tulisan tersebut harus jelas dan menggunakan kata bahasa yang baik dan benar agar tidak terjadi kesalahfahaman bagi para pembaca.
·         Saran
para penulis harus lebih bias menghargai karya orang lain dengan mencantumkan nama sumber penulis nya apabila seorang penulis tersebut mendapatkan tulisan karya orang lain, seorang penulis juga harus memperhatikan apakah tulisannya bermanfaat atau layak untuk dibaca oleh masyarakat luas. Sehingga tulisannya tidak berdampak buruk bagi para pembaca.

Daftar Pustaka
http://www.termasmedia.com/?opsion=com conten&view=article=71&cadid=65
informasi.etikainternet