Selasa, 29 Oktober 2013

KEADILAN BISNIS USAHA JASA TRUCKING CONTEINER TERHADAP JAM KERJA SOPIR DAN KERNET



ABSTRAK
Di Indonesia saat ini banyak bermunculan pengusaha-pengusaha baru yang sedang genjar mebangun usaha jasa angkutan barang, melihat potensi yang sangat besar terhadap kegiatan ekspor-import di Indonesia ini banyak pengusaha baru membuka usaha jasa angkutan barang peti kemas atau disebut jasa trucking container. Dengan banyaknya jasa angkutan barang ini dengan demikian banyaknya bermunculan orang kerja sebagai supir truck dan kernet. Melihat banyaknya masalah yang terjadi di dalam pelabuhan seperti terlambatnya pengurusan document dan keadaan jalan macet serta aktivitas bongkar muat barang yang begitu lama membuat jam supir truck bertambah. Terlebih jam kerja supir truck di Indonesia ini berpacu pada order ataupun komisi.

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  latar belakang masal
Di era globalisasi sekarang ini manusia tak lagi menjadikan kendaraan sebagai suatu kebutuhan sekunder melainkan menjadikan sebagai kebutuhan primer yang berarti di zaman sekarang ini kendaraan bermotor sangatlah penting digunakan oleh manusia untuk melakukan kegiatan sehari-hari. Melihat banyaknya perusahaan-perusahaan otomotif memproduksi kendaraan mereka buat dengan begitu banyak untuk mereka pasarkan kepada masyarakat. Melihat maraknya perusahan otomotif dari berbagai dunia mencipatkan hasil produksi mereka dari kendaraan terkecil hingga kendaraan terbesar untuk dipasarkan diseluruh dunia.
Tidak banyak dari pembelinya membeli kendaraan tersebut untuk dikonsumsi sendiri melainkan untuk dijadikan peluang usaha sebagai usaha jasa yaitu usaha jasa angkutan kendaran manusia maupun jasa angkutan barang.
Di Indonesia saat ini banyak bermunculan pengusaha-pengusaha baru yang sedang genjar mebangun usaha jasa angkutan barang, melihat potensi yang sangat besar terhadap kegiatan ekspor-import di Indonesia ini banyak pengusaha baru membuka usaha jasa angkutan barang peti kemas atau disebut jasa trucking container. Dengan banyaknya jasa angkutan barang ini dengan demikian banyaknya bermunculan orang kerja sebagai supir truck dan kernet. Melihat banyaknya masalah yang terjadi di dalam pelabuhan seperti terlambatnya pengurusan document dan keadaan jalan macet serta aktivitas bongkar muat barang yang begitu lama membuat jam supir truck bertambah. Terlebih jam kerja supir truck di Indonesia ini berpacu pada order ataupun komisi. Untuk itu dalam penulisan itu, penulis ingin membahas tentang “KEADILAN BISNIS PADA USAHA JASA TRUCKING CONTEINER TERHADAP JAM KERJA SUPIR DAN KERNET”


1.2  Rumusan Masalah

1.      Apakah dampak yang akan timbul jika jam kerja supir terlalu berlebihan.?
2.      Apakah pemilik usaha jasa trucking sudah memberikan keadilan kepada supir dan ternet.?

1.3  Batasan Masalah

Pada penulisan ini, penulis membatasi pada jam kerja supir apakah pemilik usaha trucking sudah memberikan keadilan pada supir dan kernet.?





BAB II
LANDASAN TEORI


2.1  Pengertian  
2.1.1 Pengertian Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1.      Keadilan menurut Aristoteles (filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retoricamembedakan keadilan dalam dua macam :
§  Keadilan distributif atau justitia distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat dengan perorangan.
§  Keadilan kumulatif atau justitia cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini didasarkan pada transaksi (sunallagamata) baik yang sukarela atau tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam perjanjian tukar-menukar.
2.  Keadilan menurut Thomas Aquinas (filsuf hukum alam), membedakan keadilan dalam dua kelompok :
§  Keadilan umum (justitia generalis); Keadilan umum adalah keadilan menururt kehendak undang-undang, yang harus ditunaikan demi kepentingan umum.
§  Keadilan khusus; Keadilan khusus adalah keadilan atas dasar kesamaan atau proporsionalitas. Keadilan ini debedakan menjadi tiga kelompok yaitu :
A.    Keadilan distributif (justitia distributiva) adalah keadilan yang secara proporsional yang diterapkan dalam lapangan hukum publik secara umum.
B.     Keadilan komutatif (justitia cummulativa) adalah keadilan dengan mempersamakan antara prestasi dengan kontraprestasi.
C.     Keadilan vindikativ (justitia vindicativa) adalah keadilan dalam hal menjatuhkan hukuman atau ganti kerugian dalam tindak pidana. Seseorang dianggap adil apabila ia dipidana badan atau denda sesuai dengan besarnya hukuman yang telah ditentukan atas tindak pidana yang dilakukannya.

3.      Keadilan menurut Notohamidjojo (1973: 12), yaitu :
§  Keadilan keratif (iustitia creativa); Keadilan keratif adalah keadilan yang memberikan kepada setiap orang untuk bebas menciptakan sesuatu sesuai dengan daya kreativitasnya.
§  Keadilan protektif (iustitia protectiva); Keadilan protektif adalah keadilan yang memberikan pengayoman kepada setiap orang, yaitu perlindungan yang diperlukan dalam masyarakat.

4.      Keadilan menurut John Raws (Priyono, 1993: 35), adalah ukuran yang harus diberikan untuk mencapai keseimbangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan bersama. Ada tiga prinsip keadilan yaitu : (1) kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya, (2) perbedaan, (3) persamaan yang adil atas kesempatan 8. Pada kenyataannya, ketiga prinsip itu tidak dapat diwujudkan secara bersama-sama karena dapat terjadi prinsip yang satu berbenturan dengan prinsip yang lain. John Raws memprioritaskan bahwa prinsip kebebasan yang sama yang sebesar-besarnya secara leksikal berlaku terlebih dahulu dari pada prinsip kedua dan ketiga.



2.1.2      Pengertian Keadilan Berbisnis
1. Keadilan Legal
Keadilan legal yaitu perlakuan yang sama terhadap semua orang sesuai dengan hukum yang berlaku. Itu berarti semua orang harus dilindungi dan tunduk pada hukum yang ada secara tanpa pandang bulu. Keadilan legal menyangkut hubungan antara individu atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara dihadapan dan berdasarkan hukum yang berlaku. Semua pihak dijamin untuk mendapatkan perlakuan yang sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
2. Keadilan Komutatif
Keadilan ini mengatur hubungan yang adil antara orang yang satu dan yan lain atau antara warganegara yang satu dengan warga negara lainnya. Keadilan komutatif menyangkut hubungan horizontal antara warga yang satu dengan warga yang lain. Dalam bisnis, keadilan komutatif juga disebut atau berlaku sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain, keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang adil antara pihak-pihak yang terlibat. Prinsip keadilan komutatif menuntut agar semua orang menepati apa yang telah dijanjikannya, mengembalikan pinjaman, memberi ganti rugi yang seimbang, memberi imbalan atau gaji yang pantas, dan menjual barang dengan mutu dan harga yang seimbang.
3. Keadilan Distributif
Prinsip dasar keadilan distributif yang dikenal sebagai keadilan ekonomi adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap adil bagi semua warga negara. Keadilan distributif punya relevansi dalam dunia bisnis, khususnya dalam perusahaan. Berdasarkan prinsip keadilan ala Aristoteles, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Pandangan-pandangan Aristoteles tentang keadilan bisa kita dapatkan dalam karyanya nichomachean ethics, politics, dan rethoric. Lebih khususnya, dalam buku nicomachean ethics, buku itu sepenuhnya ditujukan bagi keadilan yang berdasarkan filsafat umum Aristoteles, mesti dianggap sebagai inti dari filsafat hukumnya, “karena hukum hanya bisa ditetapkan dalam kaitannya dengan keadilan”. Yang sangat penting dari pandanganya ialah pendapat bahwa keadilan mesti dipahami dalam pengertian kesamaan. Namun Aristoteles membuat pembedaan penting antara kesamaan numerik dan kesamaan proporsional. Kesamaan numerik mempersamakan setiap manusia sebagai satu unit. Inilah yang sekarang biasa kita pahami tentang kesamaan dan yang kita maksudkan ketika kita mengatakan bahwa semua warga adalah sama di depan hukum. Kesamaan proporsional memberi tiap orang apa yang menjadi haknya sesuai dengan kemampuannya, prestasinya, dan sebagainya. Dari pembedaan ini Aristoteles menghadirkan banyak kontroversi dan perdebatan seputar keadilan. Lebih lanjut, dia membedakan keadilan menjadi jenis keadilan distributif dan keadilan korektif. Yang pertama berlaku dalam hukum publik, yang kedua dalam hukum perdata dan pidana. Kedailan distributif dan korektif sama-sama rentan terhadap problema kesamaan atau kesetaraan dan hanya bisa dipahami dalam kerangkanya. Dalam wilayah keadilan distributif, hal yang penting ialah bahwa imbalan yang sama-rata diberikan atas pencapaian yang sama rata.
2.1.3 Pengertian Teori Keadilan Adam Smith
Pada teori keadilan Aristoteles, Adam Smith hanya menerima satu konsep atau teori keadilan yaitu keadilan komutatif. Alasannya, yang disebut keadilan sesungguhnya hanya punya satu arti yaitu keadilan komutatif yang menyangkut kesetaraan, keseimbangan, keharmonisan hubungan antara satu orang atau pihak dengan orang atau pihak lain.
1.       Prinsip No Harm
Prinsip keadilan komutatif menurut Adam Smith adalah no harm, yaitu tidak merugikan dan melukai orang lain baik sebagai manusia, anggota keluarga atau anggota masyarakat baik menyangkut pribadinya, miliknya atau reputasinya. Pertama, keadilan tidak hanya menyangkut pemulihan kerugian, tetapi juga menyangkut pencegahan terhadap pelanggaran hak dan kepentingan pihak lain. Kedua, pemerintah dan rakyat sama-sama mempunyai hak sesuai dengan status sosialnya yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Pemerintah wajib menahan diri untuk tidak melanggar hak rakyat dan rakyat sendiri wajib menaati pemerintah selama pemerintah berlaku adil, maka hanya dengan inilah dapat diharapkan akan tercipta dan terjamin suatu tatanan sosial yang harmonis. Ketiga, keadilan berkaitan dengan prinsip ketidakberpihakan (impartiality), yaitu prinsip perlakuan yang sama didepan hukum bagi setiap anggota masyarakat.
2.      Prinsip Non-Intervention
Disamping prinsip no harm, juga terdapat prinsip no intervention atau tidak ikut campur dan prinsip perdagangan yang adil dalam kehidupan ekonomi. Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain.campur tangan dalam bentuk apapun akan merupakan pelanggaran terhadap hak orang tertentu yang merupakan suatu harm (kerugian) dan itu berarti telah terjadi ketidakadilan.
3.      Prinsip Keadilan Tukar
Prinsip keadilan tukar atau prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga dalam pasar. Dalam keadilan tukar ini, Adam Smith membedakan antara harga alamiah dan harga pasar atau harga aktual. Harga alamiah adalah harga yang mencerminkan biaya produksi yang telah dikeluarkan oleh produsen, yaitu terdiri dari tiga komponen biaya produksi berupa upah buruh, keuntungan untuk pemilik modal, dan sewa. Sedangkan harga pasar atau harga aktual adalah harga yang aktual ditawarkan dan dibayar dalam transaksi dagang didalam pasar.


2.1.4  Pengertian Teori Keadilan John Rowls
Pasar memberi kebebasan dan peluang yang sama bagi semua pelaku ekonomi. Kebebasan adalah nilai dan salah satu hak asasi paling penting yang dimiliki oleh manusia, dan ini dijamin oleh sistem ekonomi pasar. Pasar memberi peluang bagi penentuan diri manusia sebagai makhluk yang bebas. Ekonomi pasar menjamin kebebasan yang sama dan kesempatan yang fair. Prinsip-prinsip keadilan John Rowls yaitu prinsip kebebasan yang sama dan prinsip perbedaan
2.3 Pengertian Jasa Trucking Konteiner
Export Import lebih dikenal dalam istilah perdagangan keluar masuk barang dalam sebuah negara. Jadi lebih sederhanan Export mengandung pengertian adalah aktifitas pemindahan barang dan jasa dari tempat asal ke tempat lain atau pengiriman barang, bisa disebut menjual barang dari dalam negeri ke luar negeri. Adapun Import adalah aktifitas pemindahan barang dan jasa dari tempat lain ke tempat kita atau memasukan barang, bisa disebut juga membeli barang dari luar negeri ke dalam negeri
Proses pertukaran seluruh barang dan jasa antara semua negara/bangsa ini tidak terlepas dari proses dan aturan yang berlaku di negara tersebut dan melibatkan berbagai pihak. Baik itu instansi swasta maupun negeri. Salah satuya adalah jasa angkutan. Berupa transportasi meliputi transportasi darat, laut, dan udara.
Proses pengurusan pengiriman barang secara umum melibatkan pihak Emkl/u kepanjangannya Ekspedisi Muatan Kapal Laut / Udara. Pihak Ppjk kepanjangannya Perusahaan Pengurusan Jasa Kepabeanan. Dan pihak Trucking Copmpany adalah perusahaan yang memiliki armada angkutan darat seperti truck / mobil box.
Bisakah jika kegiatan export import tidak ada angkutan khusus truk trailer ?  Pastinya tidak akan bisa jalan. Karena komponen transportasi adalah faktor utama untuk proses pemindahan barang. Kami adalah Trucking Company yang memiliki kemampuan armada sendiri untuk mendukung proses export import sebagai jasa angkutan container.
2.3 Penegrtian Jam Kerja
Jam Kerja dalah waktu untuk melakukan pekerjaan, dapat dilaksanakan siang hari dan/atau malam hari. Jam Kerja bagi para pekerja di sektor swasta diatur dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya pasal 77 sampai dengan pasal 85.
Pasal 77 ayat 1, UU No.13/2003 mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja. Ketentuan jam kerja ini telah diatur dalam 2 sistem, yaitu:
·         7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu; atau
·         8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.
Pada kedua sistem jam kerja tersebut juga diberikan batasan jam kerja yaitu 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Apabila melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka waktu kerja biasa dianggap masuk sebagai waktu kerja lembur sehingga pekerja/buruh berhak atas upah lembr.
2.5 Pengertian Supir dan Kernet
Sopir atau supir (dari bahasa Perancis: chauffeur) adalah pengemudi profesional yang dibayar oleh majikan untuk mengemudi kendaraan bermotor. Sopir dibagi dalam dua kelompok yaitu sopir pribadi yang menjalankan kendaraan pribadi dan yang kedua adalah sopir perusahaan yang bekerja untuk perusahaan angkutan penumpang umum seperti taksi,bus, ataupun angkutan barang.


BAB III
METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian
Objek yang digunakan penulis ini adalah jam kerja supir pada pada hasil pendapatan atau komisi dan order rit
3.2 Data penetilitan
                        Penulis mengambil data melalui kajian data-data sumber di internet

BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Dampak Jam kerja supir
Ketentuan-ketentuan jam kerja seorang pekerja biasanya jam kerja 8 jam, akan tetapi jam kerja tersebut tidaklah berlaku untuk semua, untuk perusahaan jasa angkutan barang biasanya memberlakuan jam kerja dari jam 8 pagi hingga jam 10 malam, adapun jika terjadi masalah atau storing secara teknisi akan menambah jam kerja supir, jika hal seperti ini terjadi makan yang biasanya terjadi pada perusahaan atau pekerja lainnya dihitung jam lembur makan pada jam kerja supir tidak berlakunya jam lembur tersebut.
Berlakunya jam kerja diindonesia 8 jam kerja untuk karyawan tidak sama sekali berlaku untuk supir konteiner, serta adanya peraturan jam kerja lembur bagi karyawan atau pun buruh dengan tambahan upah jam kerja lembur untuk pekerja sopir atau pun kernet tidak berlaku,
Dalam dunia expedisi seperti ini supir dan kernet tidak ada nya atau tidak berlakunya jam kerja lembur seperti pekerja lainya, sedangkan jika dibandingkan dengan upah supir konteiner yang hanya mendapatkan upah dari hasil kerjanya maksimal 70ribu per rit itu pun tergantung dengan order. sangatlah berbanding jauh dengan penghasilan yang di dapat oleh pemilik kendaran dan sangatlah jauh dengan hasil kerja yang biasanya melebihin 12 jam kerja.
4.2 Keadilan Pemilik Jasa Angkutan barang terhadap supir dan kernet
Seperti yang dapat kita pahami, keadilan adalah hak seseorang untuk memperolehnya, dimasyarakat sekarang ini masih banyak manusia yang belum memperoleh haknya, meskinpun sebagian manusia telah mendapatkan haknya. Di era sekarang ini untuk mendapatkan hak memperlukan perjuangan yang sangat tinggi, dikarenakan masih kurang besar kesadaran manusia untuk mengambil hak yang semestinya orang dapatkan. Tepatnya dalam penulisan ini penulis ingin memfokuskan keadialan yang di dapat oleh pekerja supir trucking dan kernet.
Di zaman sekarang ini pekerja-pekerja supir trucking masih banyak yang belum mendapatkan keadilan. Sebgian besar mereka tidak mendapatkan keadilan yang semestinya mereka dapatkan, dikarekannya tidak adanya pengususannya jam kerja supir trucking yang seperti dirasakan oleh pekerja-pekerja lain. Disini supir trucking kerja berpacu pada waktu yang tidak adanya batasan waktu kerja atau istilah pada expedisi kejar order per rit untuk mendapatkan upah tambahan.

BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Melihat contoh kasus di atas dapat di simpulkan bahwa keadilan yang harusnya diperoleh oleh manusia belum semua umat manusia mendapatkannya, masih banyak sebagian besar yang terjadi di dunia bisnis ini keadilah atau hak seseorang yang di dapat belum merasakannya dalam kata lain belum mendapakatannya. Dapat dilihat di atas bahwa dari dunia bisnis usaha jasa trucking sebagian besar pekerja supir trucking dan kernet belum mendapatkan keadilan dalam segi jam kerja maupun upah yang berpacu pada jam kerja.
5.2. Saran
Agar pemilik usaha jasa trucking container dapat memberikannya keadilan kepada supir dan kernet dengan cara memberlakukannya jam kerja lembur atau upah tambahan seperti pekerja lainya.

DAFTAR PUSAKA